Diduga Mesum di Balai Desa, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga

Reporter : Redaksi
Warga dan perangkat desa bersama Polsek Menganti melakukan mediasi

Gresik - Warga Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, menggerebek dua perangkat desa yang ditemukan berduaan di dalam salah satu ruangan Kantor Desa Putatlor. Keduanya masing-masing berinisial S (43), Kepala Dusun (Kasun) Kletak, Desa Putatlor, dan TW (45), perangkat Desa Kepatihan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) dini hari. Kedua perangkat desa itu diketahui berada di dalam ruangan Kantor Desa Putatlor sekitar pukul 00.02 WIB.

Baca juga: Ada Dalang Cilik di Panggung Wayang Petrokimia Gresik, Upaya Jaga Budaya di Era Modern

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat S mendatangi Kantor Desa Putatlor bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan TW. Warga yang mengetahui keduanya masuk ke kantor desa kemudian menaruh curiga dan melakukan pemantauan.

Setelah beberapa waktu, warga akhirnya mendatangi dan menggerebek ruangan tersebut. Saat penggerebekan, S disebut baru mengenakan sarung dan kaus dari dalam salah satu ruangan kantor desa.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti. Polisi datang ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB untuk mengamankan situasi.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, pihaknya datang setelah menerima laporan masyarakat terkait dua perangkat desa yang ditemukan berduaan di dalam ruangan Kantor Desa Putatlor.

"Anggota kami datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait," ujar Arif, Rabu (19/8/2026).

Arif mengatakan, mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Putatlor. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar S diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Baca juga: HUT ke-81 RI 333 Warga Binaan Rutan Gresik Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas

"Namun, terkait pemberhentian, kepala desa menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat diputuskan saat itu dan akan dilaporkan kepada pimpinan serta Camat Menganti untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Selain meminta pemberhentian, warga juga meminta adanya sanksi sosial atau adat terhadap S. Dalam kesepakatan mediasi, S menyatakan sanggup membayar denda sebesar Rp 20 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. S disebut akan membayar denda tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali.

"S menyatakan sanggup membayar denda Rp 20 juta dengan cara dicicil sebanyak tiga kali setiap bulan," tutur Arif.

Baca juga: Cegah DBD, Taruna Poltekimipas Edukasi Warga Binaan Rutan Gresik soal Abatisasi

Mediasi berakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, warga membubarkan diri dan situasi di Desa Putatlor kembali kondusif.

"Untuk proses pemberhentian, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dilalui. Kami dari kepolisian memastikan proses penyelesaian persoalan ini berjalan aman dan kondusif," pungkasnya.

Polisi memastikan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak sampai menimbulkan gangguan keamanan di wilayah Desa Putatlor.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru