Ditanya Soal Yuwanky, Amsakar: Saya Muak Disalahkan

bacasaja.id
Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad dan Yuwanky

BATAM, Bacasajamedia – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, angkat bicara merespons polemik penangkapan pengusaha Yuwanky dan kaitannya dengan proyek revitalisasi Pasar Induk Jodoh. 

Amsakar menegaskan bahwa persoalan hukum yang menjerat Yuwanky sepenuhnya merupakan ranah penegak hukum dan tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Ia bahkan sempat meluapkan kekesalannya atas sejumlah pemberitaan yang dinilainya tendensius dan seolah menggiring opini untuk menyudutkan dirinya.

"Terkait persoalan Yuwanky, itu sepenuhnya ranah hukum yang bekerja. Janganlah kalau ada yang ditangkap, Amsakar yang disalahkan. Kalau ada koperasi yang tutup, Amsakar juga yang salah. Saya tidak ada urusan dengan problem hukum, biar ranah hukum yang menyelesaikan," tegas Amsakar saat dimintai keterangan, merespons isu yang beredar.

Proses Lelang Pasar Induk Sesuai Aturan

Amsakar menjelaskan, kasus yang menimpa Yuwanky adalah hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan urgensi pembangunan Pasar Induk. 

Ia memaparkan bahwa proses pengelolaan aset Pasar Induk sudah berjalan sejak awal tahun (Januari hingga Maret) dan dilakukan secara transparan.

Pemkot Batam telah meminta pendampingan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung valuasi aset pasar tersebut.

"Mengapa Pasar Induk itu perlu kita buat? Sudah dua kali direncanakan namun support Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dapat, sampai kemudian pasar itu dipagari dan dirobohkan. Nah, aset ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Harus dimanfaatkan agar pasar bisa memberikan keseimbangan terhadap harga (bahan pokok) di pasaran," jelasnya.

Amsakar menjamin seluruh tahapan sudah dibahas secara objektif dan mematuhi standar kepatutan, yakni mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahkan, pematangan dokumen kontrak turut melibatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Terkait terpilihnya perusahaan Yuwanky sebagai pengelola, Amsakar menegaskan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur lelang.

"Mengapa dia terpilih? Lelang pertama, pesertanya sebatang kara (hanya satu peserta). Lalu lelang kedua, pesertanya juga sebatang kara, yakni beliau. Sesuai ketentuan, kalau sudah dua kali lelang dan masih satu peserta, maka sudah dapat difinalkan. Berbeda dengan aturan dulu yang harus sampai tiga kali. Jadi progres mana yang salah?" beber Amsakar.

Nasib Proyek ke Depan

Saat ditanya mengenai dampak penangkapan Direktur Utama perusahaan pemenang lelang terhadap jalannya proyek, Amsakar memastikan saat ini tidak ada pengaruh langsung. Pembangunan terus berjalan sesuai dengan komitmen di dalam kontrak.

Namun, ia menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika di kemudian hari ditemukan masalah pada pengerjaan proyek.

"Kalau dia menjadi tersangka dan terbukti ada aliran dana (yang bermasalah pada proyek) misalnya, ya kita hentikan kerjaannya. Tidaklah ribet-ribet amat. Tapi sejauh ini, alhamdulillah semua yang dikerjakan masih sesuai dengan komitmen kontrak yang disepakati," ungkapnya.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru