TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sianida Ilegal Asal Filipina, Simak Kronologinya

bacasaja.id
Pengungkapan sianida ilegal dari Filipina

GORONTALO- TNI AL dalam hal ini Lanal Gorontalo dibawah jajaran Kodaeral VIII dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) seberat tiga ton asal Filipina di perairan Posal Kwandang, Gorontalo, Senin (21/09/2026).

Dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut, Selasa (22/9/2026), penindakan berawal pada saat tim patroli gabungan mencurigai pergerakan satu unit kapal jenis long boat yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6,1 Miliar di Bandara Juanda, Pelaku Diserahkan ke Polda Jatim

Setelah melakukan penyisiran dan pengejaran, tim patroli gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 karung sianida (CN) dengan berat masing-masing ±50 kg, sehingga total muatan mencapai ±3.000 kg (tiga ton), satu unit long boat sebagai sarana pengangkut serta enam orang anak buah kapal (ABK).

Baca juga: Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Estimasi nilai jual pasaran barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ±Rp 2.220.000.000,- (@karung Rp 37.000.000,-) dan dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 249.135.000.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Periksa Pengusaha Rokok Muhammad Suryo, Siapa Dia?

Saat ini seluruh barang bukti beserta para ABK langsung dibawa menuju Mako Lanal Gorontalo guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan nasional dari maraknya kegiatan ilegal, serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari masuknya bahan kimia berbahaya tanpa izin sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru