SURABAYA - DitSiber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan berkedok investasi yang memanfaatkan media sosial, aplikasi komunikasi, serta platform perdagangan digital untuk menarik kepercayaan masyarakat. Dari sini, polisi amankan tiga tersangka berinisial FN, KPP, dan WH. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan rekening penampung dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,19 triliun.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast, DirSiber Bimo Ariyanto dan Kasubdit 1 Siber AKBP Erik, dugaan penipuan online berkedok investasi kasus ini terbongkar usai tujuh korban melaporkan ke polisi dengan nilai kerugian mencapai Rp12,93 miliar.
Baca juga: Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya
"Jumlah korban diperkirakan masih terus akan bertambah," ujar Nanang, Kamis, 24 September 2026.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menambahkan, modus penipuan bermula ketika korban melihat iklan investasi trading saham dan mata uang kripto di media sosial sekitar November 2025. Korban yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran mengenai trading.
Di dalam grup tersebut kata dia, terdapat admin yang mengaku sebagai pengelola bisnis trading. Para korban kemudian diberikan pembelajaran mengenai investasi saham dan mata uang kripto sekaligus ditawari keuntungan menggiurkan.
Bimo menyebut, korban dijanjikan keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen dan seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian. Setelah percaya, korban diarahkan membuat akun pada sejumlah platform investasi yang dapat diakses melalui website maupun aplikasi android.
Para korban kemudian diminta melakukan deposit dengan mentransfer dana ke rekening perusahaan nominee yang digunakan jaringan tersebut. Setelah dana masuk, saldo pada akun korban akan terlihat bertambah.
Namun lanjut Bimo, ketika korban mencoba melakukan penarikan atau withdraw, dana tersebut tidak dapat dicairkan. Korban kemudian menghubungi admin dan justru dituduh melakukan pelanggaran.
Para korban selanjutnya diminta membayar denda dengan alasan telah melanggar ketentuan. Bahkan, korban diancam akan dilaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial FR, KPP dan WH. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia dan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka FR ditangkap di Jakarta pada 25 Juni 2026. FR berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan penipuan.
Sementara KPP ditangkap di Palangkaraya pada Juli 2026. KPP disebut Bimo, berperan memerintahkan FR mencari orang yang identitasnya digunakan untuk membuat perusahaan sekaligus rekening bank di Jakarta, Palangkaraya dan Samarinda.
Untuk setiap perusahaan, KPP memberikan imbalan sebesar Rp60 juta. KPP juga mengirimkan perangkat telepon seluler yang telah terpasang akun trading kripto dan layanan internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Polisi menyebut perangkat tersebut diberikan kepada seseorang berinisial PTH yang berada di Malaysia dan diduga merupakan warga negara Vietnam. KPP diketahui telah mengirim lebih dari 10 unit handphone beserta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchange kripto, seperti Indodax dan Pintu.
Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol
Sementara tersangka WH ditangkap di Jakarta. WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta mengurus pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari para korban.
WH disebut telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Maret 2025. Dia juga mengirim lebih dari 25 unit handphone beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchange kripto seperti Indodax, Pintu dan Binance ke Vietnam.Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit laptop, enam unit handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM dan satu token GBCA.
Penyidik juga telah memblokir dan menyita uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan sebesar Rp81,52 miliar. Uang tersebut ditemukan setelah penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Bimo menjelaskan, angka Rp3,19 triliun yang ditemukan penyidik bukan seluruhnya merupakan kerugian korban. Nilai tersebut merupakan total perputaran transaksi pada rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
"Berdasarkan analisa dari transaksi rekening koran Bank PT Zeronet Mitra Cerdas mulai tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan 20 Mei 2026, yang mana rekening tersebut diduga sebagai penampung kejahatan scam itu ada nilai transaksi sebesar Rp3.192.807.287.270," ujar Bimo.
Polisi menyebut jaringan tersebut diduga dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam. Selain tiga tersangka yang telah ditangkap di Indonesia, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang berada di kedua negara tersebut, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Polda Jatim juga dikatakannya, telah berkoordinasi dengan Direktorat terkait di Bareskrim Polri untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang berada di luar negeri. Penelusuran aliran dana dan aset juga terus dilakukan bersama PPATK.
Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam
Bimo mengatakan, uang sebesar Rp81 miliar lebih yang berhasil diblokir dan disita merupakan bagian dari hasil penelusuran aset. Uang tersebut telah mendapatkan penetapan sita dari pengadilan.
"Ini sisa dari hasil kejahatan penipuan online tersebut. Jadi, akhirnya kita bekerja sama dengan PPATK dan kemudian kita blokir dan kita sita uang tersebut dan sudah mendapatkan penetapan sita dari pengadilan," katanya.
Terkait pengembalian kerugian korban, polisi menyatakan mekanismenya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan pengadilan setelah perkara memasuki proses persidangan dan memperoleh putusan.
"Direktorat Reserse Siber Polda Jatim berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berlanjutan demi menjamin keamanan dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia khusus Jawa Timur di ruang cyber. Dalam hal ini kami membuka hotline pengaduan bagi korban penipuan online scam dalam perkara yang kami tangani di nomor 081 252 293 021," pungkasnya.
Jenderal bintang dua ini juga menghimbau berharap informasi yang disampaikan merupakan sarana edukasi bagi masyarakat agar semakin memahami dan mewaspadai berbagai modus kejahatan di ruang digital.
Adapun barang bukti yang kita sita dari ketiga tersangka tersebut antara lain 3 unit laptop, 6 unit handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan rekening, 2 paspor, 7 kartu ATM, satu token GBCA dan penyidik telah melakukan pemblokiran dan peninjauan uang dari Rp77.000.000.
Editor : Redaksi