SURABAYA, Bacasaja.id - Teka-teki mengenai oknum anggota DPRD Kabupaten Malang dan anggota DPRD Banyuwangi yang tertangkap karena kasus narkoba, akhirnya terkuak. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan pihaknya menangkap 8 orang, tiga diantaranya berstatus anggota DPRD.
Mereka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9) dini hari WIB. Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Sedang ke-8 orang yang diamankan berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yg berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.
Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Dari keterangan Sdr. N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat diwilayah Surabaya.
Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Ditambahkan lagi oleh kasi humas bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya dibawah batas yg diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice.
Baca juga: Objek Sudah Disita, Masih Dipakai Usaha: Kinerja Polrestabes Surabaya Dipertanyakan
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," terangnya.
Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Namun Polrestabes Surabaya tidak menjelaskan secara detail identitas ketiga wakil rakyat tersebut. Hanya saja, kabar yang beredar terkait dua oknum anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM dan anggota DPRD Banyuwangi berinisial A.
Yang mengejutkan keduanya berasal dari Fraksi Gerindra. Namun Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari kepolisian.
Baca juga: Ciduk 2 Pria di Sendana, Satres Narkoba Polres Majene Sita 24 Sachet Sabu Siap Edar
Menurutnya, Gerindra Jatim belum menerima pemberitahuan resmi mengenai kabar yang menyebut UAM diamankan terkait perkara narkotika.
Kharisma juga menegaskan, apabila informasi tersebut nantinya terbukti dan terdapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap, partai memiliki mekanisme untuk memberikan sanksi terhadap kadernya.
Meski demikian, Gerindra meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih, partai belum memperoleh informasi secara utuh mengenai perkara yang disebut menyeret UAM dan A. (dimas)
Editor : Redaksi