SURABAYA – Pengembangan riset dan inovasi di Jawa Timur dinilai belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah provinsi. Minimnya dukungan anggaran menjadi salah satu persoalan yang disoroti DPRD Jawa Timur dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Deni Wicaksono, S.Sos., menegaskan bahwa penguatan riset tidak cukup hanya melalui regulasi. Harus ada komitmen politik dan keberpihakan anggaran agar hasil penelitian mampu melahirkan inovasi yang berdampak terhadap pembangunan daerah.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS Tegaskan Akan Jembatani Aspirasi Pemakzulan Gibran ke DPR RI
Hal tersebut disampaikan Deni dalam kegiatan sosialisasi dan penjaringan masukan Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah di Hotel Harris Surabaya. Kegiatan ini melibatkan kalangan akademisi, mahasiswa, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta tokoh masyarakat.
Menurut Deni, forum tersebut menjadi kesempatan bagi DPRD untuk menyerap pandangan berbagai kelompok sebelum menyempurnakan substansi regulasi.
"Hari ini kita akan membahas dan mendengar masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Kami bersama beberapa narasumber dari akademisi dan BRIDA ingin mendengarkan masukan dari kelompok-kelompok kritis, kalangan akademisi, mahasiswa, serta tokoh masyarakat," ujar Deni.
Ia menjelaskan, naskah akademik Raperda telah disusun dan dibagikan kepada peserta maupun sejumlah kelompok terkait. Namun, DPRD Jatim masih membutuhkan masukan untuk memastikan seluruh kebutuhan pengembangan riset dan inovasi daerah terakomodasi.
Anggaran Jadi Persoalan Serius
Deni secara khusus menyoroti perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pengembangan riset dan inovasi yang dinilainya masih minim, terutama dalam hal dukungan anggaran.
Padahal, riset memiliki posisi strategis dalam menghasilkan kebijakan berbasis data, menjawab persoalan masyarakat, serta menciptakan terobosan untuk meningkatkan daya saing daerah.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Pokmas Jatim ke Keluarga Anggota DPR RI Anwar Sadad
"Kami merasakan bahwa perhatian pemerintah provinsi terhadap riset dan inovasi masih minim, khususnya dalam hal dukungan anggaran. Kita ingin Jawa Timur menjadi motor penggerak agar riset dan inovasi daerah bisa terus berkembang dengan dukungan pemerintah provinsi," tegasnya.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyusunan Perda harus diikuti langkah konkret pemerintah provinsi. Jangan sampai regulasi hanya menjadi payung hukum tanpa dukungan pembiayaan yang memadai.
Karena itu, DPRD Jatim berupaya memastikan Raperda tersebut tidak berhenti pada pengaturan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan. Aspek dukungan pemerintah, penguatan kolaborasi, serta keberlanjutan program riset juga perlu mendapat perhatian.
Deni menambahkan, seluruh masukan dalam forum akan dihimpun dan dikaji kembali. DPRD akan memetakan materi yang sudah tercantum dalam naskah akademik, poin-poin yang belum terakomodasi, serta usulan baru yang perlu dimasukkan maupun substansi yang harus diperbaiki.
Target Disahkan pada 2026
Baca juga: Fraksi PDIP Desak Pemprov Jatim Evaluasi Total Dinas ESDM Usai Dugaan Pungli Rp8,44 Miliar
Melalui Raperda ini, DPRD Jawa Timur berharap penyelenggaraan riset dan inovasi memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan demikian, potensi akademisi, peneliti, mahasiswa, dan lembaga riset dapat lebih terintegrasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan pemerintah provinsi memberikan dukungan nyata, terutama melalui kebijakan dan pengalokasian anggaran yang berpihak pada pengembangan riset.
Deni menegaskan, DPRD Jatim menargetkan Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur dapat disahkan menjadi Perda pada 2026.
"Target kami pada 2026 ini, Perda tersebut sudah bisa disahkan," pungkasnya. (Dim)
Editor : Redaksi