Pedagang Tanjungsari Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Perda, Pengawasan Pasar Lain Dipertanyakan

bacasaja.id
Pedagang Pasar Buah Tanjungsari mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah terhadap sejumlah pasar di Surabaya

SURABAYA – Dugaan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023 menuai sorotan pedagang Pasar Buah Tanjungsari. Mereka mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah terhadap sejumlah pasar di Surabaya, termasuk Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS) dan pasar-pasar lainnya.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari, H. Umbar Rifai, meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) dan Satpol PP memberikan penjelasan terbuka terkait penerapan regulasi tersebut.

Baca juga: Kabar Baik Warga Surabaya! Lima Rumah Pompa Baru Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026

Menurut Umbar, persyaratan untuk menjadi Pasar Rakyat Utama seharusnya bersifat kumulatif dan dipenuhi secara keseluruhan. Di antaranya jumlah minimal 300 pedagang serta aktivitas perdagangan yang berfungsi sebagai pasar grosir.

Namun, pihaknya mempertanyakan penetapan PISS sebagai Pasar Rakyat Utama. Berdasarkan pengamatan pedagang Tanjungsari, jumlah pedagang aktif di pasar tersebut diduga belum mencapai 300 orang. Selain itu, aktivitas perdagangan disebut lebih banyak berlangsung secara eceran dibandingkan grosir.

"Kalau memang syaratnya kumulatif dan tidak terpenuhi, seharusnya dilakukan penilaian ulang serta penurunan klasifikasi ke tipe A atau tipe B. Kami belum melihat tindakan serius dari Dinkopumdag maupun Satpol PP terhadap PISS," ujarnya.

Umbar juga mempertanyakan pengawasan dan evaluasi terhadap pasar-pasar lainnya di Surabaya. Menurutnya, penerapan regulasi tidak boleh hanya terfokus pada Pasar Buah Tanjungsari, sementara seluruh pasar yang memiliki karakteristik dan aktivitas perdagangan serupa juga perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan yang sama.

Sebaliknya, pengawasan terhadap Pasar Buah Tanjungsari dinilai berlangsung sangat intensif, meskipun persoalan pasar tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Ia mengungkapkan, pedagang pernah didatangi tim gabungan sekitar 15 orang yang diduga terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian dan Garnisun.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyekapan Calon ART, Pemkot Surabaya Pulangkan Korban dan Tindak Penyalur Tak Berizin

Selain itu, muncul keluhan mengenai dugaan pemeriksaan kendaraan milik pedagang, pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya, hingga ancaman penyegelan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Terlebih, mereka menganggap proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Surabaya harus tetap dihormati.

"Kami tidak menolak kepatuhan terhadap peraturan. Yang kami minta adalah standar yang sama. Jangan hanya Pasar Tanjungsari yang ditindak tegas, sementara pasar-pasar lainnya tidak mendapatkan pengawasan dan evaluasi yang sama," tegas Umbar.

Atas kondisi tersebut, Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari meminta Dinkopumdag membuka secara transparan dokumen penetapan klasifikasi PISS, data jumlah pedagang aktif, komposisi pedagang grosir dan eceran, serta dasar pertimbangan penetapannya sebagai Pasar Rakyat Utama.

Baca juga: Perkuat Data Real Time, Pemkot Surabaya Evaluasi Sistem Verifikasi Aplikasi ASW Posyandu

Mereka juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap klasifikasi dan aktivitas perdagangan di pasar-pasar lainnya agar penerapan Perda dan Perwali berjalan konsisten.

Sementara itu, Satpol PP Surabaya diminta menjalankan penegakan aturan secara proporsional dan transparan, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN.

Sebagai tindak lanjut, para pedagang berencana membawa persoalan ini ke Komisi B DPRD Surabaya, Ombudsman, serta PTUN Surabaya agar dugaan ketidakkonsistenan penegakan aturan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

Umbar berharap Pemkot Surabaya tidak menerapkan standar berbeda dalam penegakan regulasi. Seluruh pasar harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru