KPK Kantongi Bukti Dugaan Setoran Uang dari Dirjen ATR/BPN ke Nusron Wahid

bacasaja.id
Nusron Wahid di KPK (RRI)

JAKARTA– KPK mendalami dugaan aliran setoran uang dari pejabat direktur jenderal hingga jajaran kantor pertanahan kepada lingkaran Nusron Wahid. Penyidik menelusuri dugaan penerimaan uang terkait pengurusan jabatan dan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Nusron selama sekitar lima jam sebagai saksi, Rabu 4 November 2026. KPK mengonfirmasi pengetahuan Nusron mengenai dugaan setoran rutin dan uang pengurusan jabatan yang diterima empat orang kepercayaannya.

Baca juga: KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kewenangan Nusron dalam penempatan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan juga menelusuri dugaan setoran berjenjang dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat pusat.

“ Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 November 2026.

Penyidik juga meminta penjelasan Nusron mengenai uang yang diterima empat orang kepercayaannya. KPK ingin mengetahui sejauh mana Nusron mengetahui dugaan penerimaan tersebut.

Termasuk tujuan dan kaitannya dengan layanan pertanahan maupun pengurusan jabatan. "Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” ujar Budi.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Petinggi PT Djarum Usai Kantornya Digeledah

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan pada 17 September 2026. Penggeledahan menyasar ruang kerja tiga dirjen, yakni Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktur di bawahnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik. Temuan itu didalami berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan layanan pertanahan.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut dalam konstruksi perkara sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca juga: KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Enam tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh tersangka dalam perkara ini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru