Realisasi Pajak Daerah Ponorogo Tembus 80 Persen Sebelum Akhir Tahun

bacasaja.id
Realisasi pajak daerah Kabupaten Ponorogo

PONOROGO- Warga negara bijak taat pajak. Tanpa kecuali, membayar pajak daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah kabupaten. Pun, wajib pajak daerah yang taat di Kabupaten Ponorogo berhak atas hadiah undian masing-masing 3 unit sepeda motor, motor listrik, sepeda listrik, 10 televisi digital, 10 lemari es, 20 kompor gas, 7 mesin cuci, dan 10 sepeda gunung.

Iming-iming reward itu terbukti ampuh mendorong masyarakat patuh membayar pajak daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto merinci kontribusi dari sekitar 12 jenis pajak daerah mampu menyokong sekitar 22 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD berada di kisaran Rp 520 miliar, maka besaran pajak daerah di nominal Rp 125 miliar.

Baca juga: Ungguli Daerah Lain, Pemkab Ponorogo Masuk Tiga Besar Penyelenggaraan Nama Rupabumi Se-Jatim

“Ada jenis-jenis pajak tertentu yang mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pemungutan, pengelolaan, sampai pelaporan menjadi wewenang pemerintah kabupaten atau kota,” kata Ugin –sapaan Sekda Agus Sugiarto– saat mewakili Plt Bupati Lisdyarita dalam pengundian hadiah Pajak Extravaganza di Pendapa Pemkab Ponorogo, Rabu (4/11/2026).

Baca juga: Dipimpin Kepala Daerah Perempuan, Ponorogo Perkuat Pengarusutamaan Gender

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Agus Susilo mengungkapkan, realisasi 12 mata pajak daerah mencapai 80 persen dari target. Bahkan, ada dua mata pajak daerah yang capaiannya melebihi 100 persen. Dia menyebut undian Pajak Extravaganza bertujuan menumbuhkan semangat serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. “Memberikan apresiasi langsung kepada para wajib pajak yang tertib,” ungkapnya dikutip dari laman resmi Kominfo Ponorogo.

Baca juga: Pemanfaatan DBHCHT Ponorogo: Cover 57 Ribu BPJS Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja

Jenis pajak daerah, di antaranya, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta sumber pajak lainnya yang menjadi hak daerah. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru