BACASAJA.ID - Rencana merger 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkab Trenggalek dibawa ke meja Rapat Pimpinan DPRD. Sama dengan rapat-rapat sebelumnya penggabungan BPR Jwalita dan BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) berjalan alot.
Hal ini dipicu penggabungan aset keduanya. Pimpinan DPRD Trenggalek masih belum puas terhadap pencatatan aset BPR Bangkit Prima Sejahtera, pasalnya banyak anggaran yang digelontorkan Pemkab Trenggalek guna penyertaan pada Bank ini, yang kini semakin menyusut asetnya.
Baca juga: Ajukan Kredit Fiktif Ke Bank BNI, Kejati Jatim Tetepkan Tiga Tersangka
Dalam perjalannya BPS menjadi bank yang tidak sehat secara keuangan, bahkan pemkab selalu merugi senyampang perjalanan mendirikan bank ini.
Bahkan penyertaan modal terhadap bank ini sempat menjadikan permasalahan hukum dan menyeret sejumlah nama menjadi tersangka.
Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai rapat ini bersama eksekutif menerangkan bawasannya rapat kali ini merupakan rapat koordinasi antar pimpinan.
"Ada beberapa hal yang perlu diselesaikan karena dalam pembahasan berjalan alot," ujarnya, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Era Digital BCA Malah Buka Kantor Baru, Tidak Salah?
"Penggabungan ini," lanjut politisi PDIP tersebut, "tersisa satu pasal tentang keuangan dari kedua BPR," lanjutnya.
Karena masih belum puas dengan aset yang tercatat, Pansus II meminta ada hasil audit independen. Dengan begitu pencatatan aset PT. BPS bisa jelas dan diterima semua pihak.
"Untuk audit internal BPR Jwalita dinyatakan tidak ada masalah, namun neraca aset untuk PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera belum ada," imbuh imbuh politisi Partai Banteng Moncong Putih itu.
Baca juga: Pasutri Bobol Uang Bank Milik Pemerintah 60 Miliar Ditahan Kejari Tanjung Perak
Berdasar hasil rapim ini baik DPRD dan eksekutif bersepakat untuk melakukan audit independen, sehingga neraca aset yang dimiliki PT. BPS punya kejelasan. Dengan begitu tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Sebenarnya Pemkab Trenggalek diberikan batas akhir OJK hingga tanggal 25 Februari. Namun dikarenakan ada permasalahan ini (satu pasal yang belum terselesaikan) kita meminta kepada eksekutif untuk bersurat meminta perpanjangan.
"Intinya pansus tidak yakin hasil audit independen. Sehingga perlu wasit dari luar (audit independen). Dengan begitu hasilnya bisa diterima semua pihak," tutupnya.(g/j/rg4)
Editor : Redaksi