Pasutri Bobol Uang Bank Milik Pemerintah 60 Miliar Ditahan Kejari Tanjung Perak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi (dok: pojok kiri)
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi (dok: pojok kiri)

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada sebuah bank milik Pemerintah alias bank pelat merah.
 
Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur (HKM) inisial RK dan suaminya DC selaku pelaksana proyek.
 
Kepala Kejaksaan (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika PT HKM melaksanakan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 pada tahun 2014 lalu.
 
Proyek tersebut kemudian lanjut Kasna, panggilan karibnya, diajukan kredit sebesar Rp. 77 miliar di sebuah bank milik Negara di Kota Surabaya dan dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp. 50 miliar.
 
"Namun setelah dicairkan ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Pembangunan 31 gudang juga tidak selesai. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2016 dinyatakan kredit macet," bebernya, Senin (13/6/2022).
 
Kasna menambahkan dalam pengajuan kredit ternyata kedua tersangka itu menggunakan dokumen palsu dan melakukan mark up (penggelembungan) anggaran proyek pembangunan gudang tersebut.
 
"Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," paparnya.
 
Pihaknya kata Kasna masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna penelusuran keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan.
 
"Kami sudah meminta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain," tegasnya.
 
Dalam kasus dugaan tipikor ini, Kasna mengatakan kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, kedua tersangka menurut Kasna juga disangkakan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ia menyatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak tanggal 16 Juli 2021 dan pada tanggal 1 Oktober 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sprint penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.
 
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” tandasnya.
 
Tak hanya mengeruk uang dari bank pelat merah itu saja, Kasna juga mengungkap ada tiga calon pembeli gudang yang ternyata sudah menyetor uang kepada kedua tersangka itu senilai total Rp 9 miliar.
 
“Namun oleh kedua tersangka uang itu tidak disetor ke bank malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Para korban tersebut sudah melaporkan ke pihak berwajib mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (PK/YUD)
 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …