Pasutri Bobol Uang Bank Milik Pemerintah 60 Miliar Ditahan Kejari Tanjung Perak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi (dok: pojok kiri)
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi (dok: pojok kiri)

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada sebuah bank milik Pemerintah alias bank pelat merah.
 
Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur (HKM) inisial RK dan suaminya DC selaku pelaksana proyek.
 
Kepala Kejaksaan (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika PT HKM melaksanakan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 pada tahun 2014 lalu.
 
Proyek tersebut kemudian lanjut Kasna, panggilan karibnya, diajukan kredit sebesar Rp. 77 miliar di sebuah bank milik Negara di Kota Surabaya dan dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp. 50 miliar.
 
"Namun setelah dicairkan ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Pembangunan 31 gudang juga tidak selesai. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2016 dinyatakan kredit macet," bebernya, Senin (13/6/2022).
 
Kasna menambahkan dalam pengajuan kredit ternyata kedua tersangka itu menggunakan dokumen palsu dan melakukan mark up (penggelembungan) anggaran proyek pembangunan gudang tersebut.
 
"Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," paparnya.
 
Pihaknya kata Kasna masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna penelusuran keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan.
 
"Kami sudah meminta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain," tegasnya.
 
Dalam kasus dugaan tipikor ini, Kasna mengatakan kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, kedua tersangka menurut Kasna juga disangkakan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ia menyatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak tanggal 16 Juli 2021 dan pada tanggal 1 Oktober 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sprint penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.
 
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” tandasnya.
 
Tak hanya mengeruk uang dari bank pelat merah itu saja, Kasna juga mengungkap ada tiga calon pembeli gudang yang ternyata sudah menyetor uang kepada kedua tersangka itu senilai total Rp 9 miliar.
 
“Namun oleh kedua tersangka uang itu tidak disetor ke bank malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Para korban tersebut sudah melaporkan ke pihak berwajib mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (PK/YUD)
 

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…