Pasutri Bobol Uang Bank Milik Pemerintah 60 Miliar Ditahan Kejari Tanjung Perak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi (dok: pojok kiri)
Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi (dok: pojok kiri)

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada sebuah bank milik Pemerintah alias bank pelat merah.
 
Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni, Direktur Utama (Dirut) PT. Hazzel Karya Makmur (HKM) inisial RK dan suaminya DC selaku pelaksana proyek.
 
Kepala Kejaksaan (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika PT HKM melaksanakan proyek pembangunan 31 gudang di Business Central 99 pada tahun 2014 lalu.
 
Proyek tersebut kemudian lanjut Kasna, panggilan karibnya, diajukan kredit sebesar Rp. 77 miliar di sebuah bank milik Negara di Kota Surabaya dan dicairkan oleh pihak bank sebesar Rp. 50 miliar.
 
"Namun setelah dicairkan ternyata tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Pembangunan 31 gudang juga tidak selesai. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2016 dinyatakan kredit macet," bebernya, Senin (13/6/2022).
 
Kasna menambahkan dalam pengajuan kredit ternyata kedua tersangka itu menggunakan dokumen palsu dan melakukan mark up (penggelembungan) anggaran proyek pembangunan gudang tersebut.
 
"Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 60 miliar lebih," paparnya.
 
Pihaknya kata Kasna masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna penelusuran keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan.
 
"Kami sudah meminta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan penelusuran keterlibatan pihak lain," tegasnya.
 
Dalam kasus dugaan tipikor ini, Kasna mengatakan kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, kedua tersangka menurut Kasna juga disangkakan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ia menyatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak tanggal 16 Juli 2021 dan pada tanggal 1 Oktober 2021 ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sprint penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Nomor: 03/M.5.43/Fd.1/10/2021.
 
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim,” tandasnya.
 
Tak hanya mengeruk uang dari bank pelat merah itu saja, Kasna juga mengungkap ada tiga calon pembeli gudang yang ternyata sudah menyetor uang kepada kedua tersangka itu senilai total Rp 9 miliar.
 
“Namun oleh kedua tersangka uang itu tidak disetor ke bank malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Para korban tersebut sudah melaporkan ke pihak berwajib mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (PK/YUD)
 

Berita Terbaru

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…