Pelaku Aborsi yang Kubur Orok Bayi di Makam Mojokerto Ditangkap

bacasaja.id
Nungki Merinda Sari, pelaku aborsi dan penguburan bayi orok di Mojokerto (Istimewa)

BACASAJA.ID - Januari lalu, satu makam bayi di Tempat Pemakaman umum (TPU) Islam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo membuat gempar warga Mojokerto. Pasalnya, jenazah bayi maupun orang yang menguburkannya misterius pada Kamis (14/1/2021) silam.

Namun, terdapat dua batu nisan bertuliskan Fulan dengan tanggal kematian 10 Januari 2021 dengan posisi di sebelah selatan. Bukan berada di sebelah utara seperti layaknya makam jenazah umat muslim.

Baca juga: Bakar Suami hingga Tewas, Polwan Polres Mojokerto Mulai Diadili

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, makam tersebut dibongkar oleh tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. Saat pembongkaran ditemukan orok bayi dengan kondisi kandungan sekitar tiga bulan dan belum diketahui jenis kelaminnya.

Orok bayi beserta batu nisan kemudian dibawa oleh tim forensik untuk menyelidiki temuan itu. Sekitar dua bulan akhirnya berhasil diungkap.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa orok bayi yang dimakamkan dengan nama Fulan itu merupakan korban aborsi dari sang ibu karena tidak direstui oleh orang tua pelaku.

"Kita menemukan tersangka yang melakukan aborsi inisial NM yang memang membenarkan sudah melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang berjenis dan bermerek Cytotec," kata Deny, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Jadi Kapolsek Termuda di Polres Mojokerto, Begini Perjalanan Karir Iptu Khoirul Umam

Dony menambahkan, pelaku bernama Nungki Merinda Sari asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri melakukan aborsi tanpa dibantu oleh tenaga medis. Dia menghubungi pacarnya untuk membantu proses aborsi.

"Tersangka bersama pacarnya melakukan penguburan di makam Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo," ungkap Dony.

Alumni Akpol 2000 ini menjelaskan, obat-obatan yang dipakai untuk menggugurkan kandungan usia 3 bulan itu dibeli dari online. "Obat-obatan yang bersifat menggugurkan kandungan itu didapatkan tersangka NM dari pembelian online," jelasnya.

Baca juga: Polres Mojokerto Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 KUHAP Pasal 106 kemudian 1975 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan subsider Pasal 77 ayat 1 dan 7 4 5 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana 10 sampai dengan 15 tahun pidana penjara," pungkasnya. (ads/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru