BACASAJA.ID - DPRD Kota Palangka Raya, melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Riduanto mengungkapkan telah mempelajari kebijakan pengendalian terhadap sampah bahan plastik di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dirinya mengakui, saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, terkait hal tersebut.
Baca juga: Wujudkan Palangka Raya Kota Ramah Anak, Sekretaris Komisi III DPRD: Harus Didukung!
"Jadi kemarin kami sudah melaksanakan kunjungan ke Kota Banjarmasin, untuk mempelajari sistem kebijakan pengurangan sampah plastik di sana," katanya, Selasa (9/3).
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, daerah kunjungan kali ini, wilayah setempat dinyatakan sebagai kota pertama di negara Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Baca juga: Sebut TNI Seperti Gerombolan, Brigjen Putrajaya Minta Effendi Simbolon Minta Maaf
Sejak pelarangan kantong plastik di Banjarmasin, pihaknya mengakui kota tersebut berhasil menekan peredaran kantong plastik sekali pakai sebesar 52 juta lembar setiap tahunnya.
Untuk itu pihaknya merasa dangat perlu adanya kebijakan yang mengatur tentang penggunaan sampah plastik, terkhusus di Kota Palangka Raya, mengingat produksi sampah plastik tiap harinya kian meningkat.
Baca juga: Motivasi Dan Edukasi Untuk Dekat Dengan Masjid, Danrem 102/Pjg Berangkatkan Umrah Anggota
"Melihat produksi sampah kita yang mencapai 130 ton sehari, dan mayoritasnya adalah sampah plastik maka kita perlu ada kebijakan khusus untuk di minimalisasi kan," tutup Politisi PDI Perjuangan tersebut. (mgi/rg4)
Editor : Redaksi