bacasaja.id - Pengusaha (kontraktor) Trenggalek mengeluhkan sulitnya memperoleh pekerjaan proyek dilingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Padahal, mereka telah memenuhi persyaratan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai tatacara proses pelelangan.
Akhirnya puluhan pengusaha kontraktor melaporkan kondisi tersebut ke penggiat aktivis anti korupsi Kab. Trenggalek.
Menanggapi hal tersebut, Nur Rochmad,S.H. mengaku tercengang dan sangat menyayangkan jika benar seperti apa yang disampaikan sejumlah kontraktor lokal itu.
Nur Rochmad mengaku tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa menyarankan para rekanan lokal yang meresa tersisih (dirugikan) untuk melaporkan persolaan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Tentang adanya keluhan teman - teman rekanan lokal mengenai bagi – bagi paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL). Kita sangat prihatin atas tidak konsistennya para pengambil kebijakan dalam memberdayakan pengusaha lokal. Namun, kita juga tidak bisa berbuat apa - apa, hanya saja kita sarankan mereka mengadu ke KPPU," ungkap aktivis bertubuh subur kepada media ini, Jum'at (12/11/20).
Dijelaskan Nur Rochmad, KPPU adalah sebuah lembaga yang mengawasi terhadap adanya persengkongkolan jahat para pihak dan oknum tertentu pada sektor pengadaan barang dan jasa ditubuh pemeritah.
KPPU berhak meminta klarifikasi atas apa yang dilaporkan dan juga berhak melakukan investigasi atas laporan dugaan perekongkolan yang dillaporkan.
Setelah melakukan investigasi jika ditemukan adanya indikasi dugaan perbuatan melawan hukum serta indikasi korupsi, maka KPPU akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan hukum.
“ Misalnya ada indikasi sudah ada pemenang jauh hari sebelum lelang, atau indikasi suap menyuap yang mengarah kepada tindakan korupsi. Maka saran saya pengusaha – pengusaha lokal yang merasa dirugikan lebih baik buat saja laporan ke KPPU,” saran, aktivis yang menjabat sebagai Sekretaris GNPK RI Trenggalek.
Diakuinya, selama ini bau tak sedap dalam proses pelelangan tercium diruang publik dan sudah menjadi rahasia umum.
Namun, Nur Rochmad berharap publik tidak boleh menjustment dan harus mengedepankan azas praduga tak bersalah sebelum adanya pembuktian secara hukum.
Publik mencatat beberapa hal penting dalam beberapa waktu yang lalu dengan dilaporkanya Ketua DPRD Trenggalek, H.Samsul Anam,S.E.,M.M.,M.Hum bersama beberapa anggota Dewan lain terkait dugaan permainan proyek dari usulan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD Trenggalek Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019, oleh salah satu LSM setempat pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meskipun akhirnya laporan tersebut dianggap kurang cukup bukti. Carut marut tentang tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa baik yang Tender atau Penunjukan Langsung (PL) sudah selama ini selalu menjadi perbincangan dikalangan rekanan lokal yang seringkali kesulitan mendapatkan kesempatan pekerjaan.
"Kita berharap di Kabupaten Trenggalek bersih dari korupsi dan selalu mengendepankan transparansi, dan pengusaha lokal mendapatkan prioritas terutama yang sudah mampu memenuhi pesyaratan. Apalagi masyarakat dalam kondisi pandemi covid 19 seperti saat ini dimana banyak pengusaha kontruksi kecil sudah banyak yang hampir kolap dan mati suri ditambah lagi dengan darurat dugaan praktek kuropsi (KKN) menjadi urat nadi,” ucap Nur Rochmad.(j/g/Ls)
Editor : Redaksi