BACASAJA.ID-Setelah mengamankan AW (24) warga Lumajang lantaran nyaru menjadi polisi, Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengamankan gerombolan yang mengaku sebagai polisi.
Mereka yang diamankan terdiri dari 3 orang, dengan modus memeras korbannya. Dalam aksinya mereka menjebak korbannya dengan umpan seorang wanita.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Korban terakhir mereka WA (22) warga Pagerwojo membooking perempuan yang open BO lewat media sosial. “Jadi ada cewek yang menawarkan jasa esek-esek, kemudian dibooking oleh korban,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti.
Setelah sepakat, Wanda dan WA bertemu untuk berkencan di sebuah hotel. Saat memadu kasih itulah, kamar mereka digedor oleh 3 orang yang mengaku sebagai polisi.
Setelah itu, Wanda dan WA diseret ke mobil, dan diancam akan dibawa ke Polres untuk diproses hukum. “Saat dalam mobil terduga pelaku ini menyita ponsel milik korban dan uang tunai Rp 700.000,”sambung Tri Sakti.
Korban terus diintimidasi dan menawarkan jalan damai. Korban diminta untuk membayar uang sebesar 3 juta rupiah sebagai uang damai agar tidak dibawa ke jalur hukum.
Mengalami kejadian tidak mengenakan ini, korban melapor ke Polres Tulungagung. “Berdasar laporan dari korban, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar Tri.
Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Berdasarkan laporan korban, Polisi akhirnya mengamankan Dany Setiawan, warga Desa/Kecamatan Kedungwaru. Dany ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Senin (15/3/2021) dini hari.
Lalu tim Macan Agung bergerak kerumah Adiguna di Perum Delta Kuto Anyar Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung pukul 03.00 WIB.
Tim lalu menuju ke rumah pelaku ke 3, Sujianto alias Jliteng di rumahnya, Dusun Dwiwibowo, Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka. Dalam melakukan aksinya, ketiga orang itu mempunyai peran yang sudah dibagi.
Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Tersangka Adi dan Sujianto berperan sebagai Polisi yang menginterogasi, sedang Dany merekam proses interogasi. “Mereka sudah berbagi tugas dan beperan layaknya polisi yang melakukan interogasi,” ungkapTri Sakti.
Dari tangan ke 3 nya, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Avanza D 1285 AGX yang dipakai beraksi. Ponsel Xiaomi Redmi Note 7 milik WA, dan uang Rp 3.100.000 hasil pemerasanTKP lain.
Dari pemeriksaan, diketahui mereka juga beraksi di tempat lainnya. Polisi juga mengembangkan kasus ini dan mengungkap rentetan aksi pemerasan di tempat lain (Noyo/JP).
Editor : Redaksi