Segini Tarif Layanan Esek-Esek Karaoke, Bisa Dieksekusi di Room

bacasaja.id
AKBP Nasrun Pasaribu (tengah) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus prostitusi di tempat hiburan karaoke Blitar di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).

BACASAJA.ID - Tempat hiburan karaoke Next KTV Blitar menyediakan jasa layanan esek-esek para pemandu lagu atau LC untuk pengunjung.

Pemandu lagu itu bisa dipakai "begituan" di dalam ruangan karaoke ataupun 'dibungkus' ke hotel. Tarifnya pun beragam mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali main.

Baca juga: Aksi 5 Bandit Residivis Ganjal ATM, Dicokok Subdit Jatanras Polda Jatim

"Dari tarif tersebut, IS (tersangka, red) mendapat bagian sebesar 20 persen," kata Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).

BACA JUGA: Prostitusi Terselubung di Karaoke Dibongkar Polda Jatim

Baca juga: Gelapkan Beras Bantuan Bulog 9 Ton, Tiga Pelaku Diamankan Jatanras Polda Jatim

Sementara di hadapan wartawan IS mengaku menjalankan bisnis lendir itu karena dia terkendala ekonomi. "Karena tuntutan ekonomi. Baru kali ini kerja di karaoke dan belum dapat setahun," ucap wanita yang berperan sebagai mucikari ini.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah celana dalam laki dan perempuan, 1 buah bra, 1 buah bill room Next KTV, 1 bill kamar hotel, uang tunai Rp 3,6 juta dan uang booking out (BO) sebesar Rp600 ribu.

Baca juga: Rotasi Besar-Besaran di Polda Jatim: Kabid TIK hingga Sejumlah Kapolres Resmi Berganti, Ini Daftarnya!

BACA JUGA: Artis Seksi Cynthiara Alona Ditahan, Diduga Terlibat Prostitusi Hotel

IS dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP terkait tindakan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun lebih empat bulan. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru