Segini Tarif Layanan Esek-Esek Karaoke, Bisa Dieksekusi di Room

bacasaja.id
AKBP Nasrun Pasaribu (tengah) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus prostitusi di tempat hiburan karaoke Blitar di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).

BACASAJA.ID - Tempat hiburan karaoke Next KTV Blitar menyediakan jasa layanan esek-esek para pemandu lagu atau LC untuk pengunjung.

Pemandu lagu itu bisa dipakai "begituan" di dalam ruangan karaoke ataupun 'dibungkus' ke hotel. Tarifnya pun beragam mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali main.

Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol

"Dari tarif tersebut, IS (tersangka, red) mendapat bagian sebesar 20 persen," kata Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).

BACA JUGA: Prostitusi Terselubung di Karaoke Dibongkar Polda Jatim

Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam

Sementara di hadapan wartawan IS mengaku menjalankan bisnis lendir itu karena dia terkendala ekonomi. "Karena tuntutan ekonomi. Baru kali ini kerja di karaoke dan belum dapat setahun," ucap wanita yang berperan sebagai mucikari ini.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah celana dalam laki dan perempuan, 1 buah bra, 1 buah bill room Next KTV, 1 bill kamar hotel, uang tunai Rp 3,6 juta dan uang booking out (BO) sebesar Rp600 ribu.

Baca juga: Catut Nama Artis dan Selebgram, Penipuan Arisan Bodong Diusut Polda Jatim

BACA JUGA: Artis Seksi Cynthiara Alona Ditahan, Diduga Terlibat Prostitusi Hotel

IS dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP terkait tindakan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun lebih empat bulan. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru