Enak saja! Memperkosa Keponakan, Pria di Nganjuk Ini cuma Ngaku Khilaf

bacasaja.id
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur.

BACASAJA.ID - Peristiwa rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terungkap. Pelaku adalah TP (26) yang tak lain adalah paman dari korban DN (14).

“Tersangka TP ini kita tangkap di wilayah Kecamatan Pace. Peristiwa terjadi pada tanggal 1 April pada pukul 14.45 WIB, kebetulan masih ada hubungan keluarga,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama di Mapolres Nganjuk, Jumat (09/4/2021).

Baca juga: Pamit Latihan Bela Diri, Pendekar Silat Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri

Menurut Kapolres Harviadhi, pelaku mengaku khilaf ketika melihat sang keponakan tidur siang sekitar jam tiga siang. Saat TP berusaha memperkosanya, DN terbangun dan langsung memberontak.

DN bergegas menyambar ponsel dan langsung kabur ke arah belakang rumah. Setelah itu, korban DN menghubungi kakaknya dan menceritakan hal yang dialaminya. Ketika sang kakak datang, dia bersama DN melaporkan peristiwa itu kepada warga yang lantas mengantar mereka melapor ke polisi.

Baca juga: Menginap di Rumah Teman, Mawar Dirudapaksa Ayah Temannya Sendiri

“Setelah kakak korban sampai di rumah, korban beserta kakaknya menceritakan kejadian tersebut ke warga. (Setelahnya) pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Herviadhi.

Sementara atas perbuatannya, TP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Coba Perkosa Istri Teman Sekantor, Marketing Otomotif di Surabaya Ini Digigit Telinganya

TP juga terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“(Dengan hukuman) maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan. (pmk)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru