Pamit Latihan Bela Diri, Pendekar Silat Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

i

BACASAJA.ID - SH (35) warga Kecamatan Pakel tak bisa berkutik di depan Polisi. Aksi bejatnya menjerumuskan pria tersebut ke balik jeruji besi, Senin (21/3/22). SH dilaporkan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, Bunga (15) dari Kecamatan Ngantru hingga 4 kali.

Kasat reskrim Polres Tulungagung, AKP Kristian Kosasih menjelaskan ikhwal kejadian tersebut. Korban sering berkunjung ke rumah SH yang menjadi ayah tirinya tersebut. Dirumah, SH tinggal sendiri, lantaran ibu korban menjadi pekerja migran di Hongkong.

Lantaran sering berkunjung, hubungan keduanya menjadi dekat dan akrab. Namun kedekatan itu diamnafaatkan oleh pelaku untuk merengut kehormatan Bunga.

“Pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kasat reskrim, Selasa (23/3/22).

Kejadian pertama dilakukan korban pada Bulan Mei tahun lalu, sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban ingin berpamitan untuk latihan Pencak Silat.

Korban dipanggil untuk oleh ayah tirinya untuk berhubungan suami istri, korban pun menolak. Karena ada intimidasi korban pun takut dan akhirnya menuruti kemauan korban.

Ternyata aksi itu membuat SH ketagihan. Tak cukup sekali, SH mengulanginya hingga 4 kali hingga Februari 2022.

"Jadi dalam kurun waktu Bulan Mei 2021 - Februari 2022, sudah melakukan hal tersebut selama 4 kali dan terakhir pada pertengahan Bulan Februari lalu," jelasnya.

Kosasih melanjutkan, korban menceritakan kejadian tersebut pada keluarganya. Karena merasa dirugikan, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu, (20/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (21/3/2022) pelaku berhasil diamankan dirumahnya.

Usai diamankan, pelaku digiring ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…