Pamit Latihan Bela Diri, Pendekar Silat Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

i

BACASAJA.ID - SH (35) warga Kecamatan Pakel tak bisa berkutik di depan Polisi. Aksi bejatnya menjerumuskan pria tersebut ke balik jeruji besi, Senin (21/3/22). SH dilaporkan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, Bunga (15) dari Kecamatan Ngantru hingga 4 kali.

Kasat reskrim Polres Tulungagung, AKP Kristian Kosasih menjelaskan ikhwal kejadian tersebut. Korban sering berkunjung ke rumah SH yang menjadi ayah tirinya tersebut. Dirumah, SH tinggal sendiri, lantaran ibu korban menjadi pekerja migran di Hongkong.

Lantaran sering berkunjung, hubungan keduanya menjadi dekat dan akrab. Namun kedekatan itu diamnafaatkan oleh pelaku untuk merengut kehormatan Bunga.

“Pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kasat reskrim, Selasa (23/3/22).

Kejadian pertama dilakukan korban pada Bulan Mei tahun lalu, sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban ingin berpamitan untuk latihan Pencak Silat.

Korban dipanggil untuk oleh ayah tirinya untuk berhubungan suami istri, korban pun menolak. Karena ada intimidasi korban pun takut dan akhirnya menuruti kemauan korban.

Ternyata aksi itu membuat SH ketagihan. Tak cukup sekali, SH mengulanginya hingga 4 kali hingga Februari 2022.

"Jadi dalam kurun waktu Bulan Mei 2021 - Februari 2022, sudah melakukan hal tersebut selama 4 kali dan terakhir pada pertengahan Bulan Februari lalu," jelasnya.

Kosasih melanjutkan, korban menceritakan kejadian tersebut pada keluarganya. Karena merasa dirugikan, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu, (20/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (21/3/2022) pelaku berhasil diamankan dirumahnya.

Usai diamankan, pelaku digiring ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…