BACASAJA.ID - SH (35) warga Kecamatan Pakel tak bisa berkutik di depan Polisi. Aksi bejatnya menjerumuskan pria tersebut ke balik jeruji besi, Senin (21/3/22). SH dilaporkan karena diduga telah memperkosa anak tirinya, Bunga (15) dari Kecamatan Ngantru hingga 4 kali.
Kasat reskrim Polres Tulungagung, AKP Kristian Kosasih menjelaskan ikhwal kejadian tersebut. Korban sering berkunjung ke rumah SH yang menjadi ayah tirinya tersebut. Dirumah, SH tinggal sendiri, lantaran ibu korban menjadi pekerja migran di Hongkong.
Baca Juga: Menginap di Rumah Teman, Mawar Dirudapaksa Ayah Temannya Sendiri
Lantaran sering berkunjung, hubungan keduanya menjadi dekat dan akrab. Namun kedekatan itu diamnafaatkan oleh pelaku untuk merengut kehormatan Bunga.
“Pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kasat reskrim, Selasa (23/3/22).
Kejadian pertama dilakukan korban pada Bulan Mei tahun lalu, sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban ingin berpamitan untuk latihan Pencak Silat.
Korban dipanggil untuk oleh ayah tirinya untuk berhubungan suami istri, korban pun menolak. Karena ada intimidasi korban pun takut dan akhirnya menuruti kemauan korban.
Baca Juga: Coba Perkosa Istri Teman Sekantor, Marketing Otomotif di Surabaya Ini Digigit Telinganya
Ternyata aksi itu membuat SH ketagihan. Tak cukup sekali, SH mengulanginya hingga 4 kali hingga Februari 2022.
"Jadi dalam kurun waktu Bulan Mei 2021 - Februari 2022, sudah melakukan hal tersebut selama 4 kali dan terakhir pada pertengahan Bulan Februari lalu," jelasnya.
Kosasih melanjutkan, korban menceritakan kejadian tersebut pada keluarganya. Karena merasa dirugikan, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu, (20/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Demi Keadilan Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR: RUU TPKS tak Cantumkan Frasa Sexual Consent
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (21/3/2022) pelaku berhasil diamankan dirumahnya.
Usai diamankan, pelaku digiring ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi