Demi Keadilan Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR: RUU TPKS tak Cantumkan Frasa Sexual Consent

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 18 Nov 2021 20:00 WIB

Demi Keadilan Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR: RUU TPKS tak Cantumkan Frasa Sexual Consent

i

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (DPR RI)

BACASAJA.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak menghalalkan seks bebas seperti yang disebut sejumlah pihak. Bahkan, RUU ini tak mencantumkan persetujuan seks atau sexual consent di dalamnya.

"Kami menyusun RUU ini dengan penuh kecermatan dan berbasis sosio-kultural. Jadi kata-kata sexual consent itu tidak ada dalam RUU ini," ujar Willy dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Pamit Latihan Bela Diri, Pendekar Silat Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri

Ia menjelaskan, RUU TPKS berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang mencantumkan sexual consent.

“Itu mispersepsi, nanti teman-teman bisa lihat, kita tidak memuat sexual consent sama sekali. Ini berbeda dengan Permendikbud, jadi publik tidak usah khawatir," ujar Willy.

RUU TPKS, kata Willy, bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual agar mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Menginap di Rumah Teman, Mawar Dirudapaksa Ayah Temannya Sendiri

Ditambah dengan poin-poin pencegahan kekerasan seksual yang tak kalah pentingnya.

"Jadi perspektif korban, payung hukum, pencegah, dan penindakan," ujar Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut.

Baca Juga: Coba Perkosa Istri Teman Sekantor, Marketing Otomotif di Surabaya Ini Digigit Telinganya

Sebelumnya, Baleg DPR memaparkan sejumlah poin baru dalam draf RUU TPKS. Salah satunya adalah terkait persetujuan medis atau medical consent.

Pasal 5 mengatur adanya pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, hingga memanfaatkan kondisi tak berdaya. Sebab pemaksaan dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU