Menginap di Rumah Teman, Mawar Dirudapaksa Ayah Temannya Sendiri

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 10 Mar 2022 19:00 WIB

Menginap di Rumah Teman, Mawar Dirudapaksa Ayah Temannya Sendiri

i

Ilustrasi.

BACASAJA.ID - Nasib malang menimpa Mawar (15), warga Kecamatan Boyolangu. Betapa tidak, berniat menginap di rumah temanya di desa yang sama, Mawar justru menjadi korban rudapaksa, yang dilakukan oleh ayah temanya yang bernama Padi (60).

Kejadian bermula saat Mawar berkunjung ke rumah temanya yang merupakan putri dari Padi pada Sabtu (5/3/22).

Baca Juga: Pamit Latihan Bela Diri, Pendekar Silat Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri

“Korban merupakan teman dari anak pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih, Kamis (10/3/22).

Pada Minggu (6/3/22) dinihari sekitar pukul 01.00, Mawar terbangun dan ingin ke kamar kecil.

Saat korban ke kamar kecil, pelaku mengikuti korban dan mendekapnya dari belakang.

Pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak ajakan Padi. Tolakan korban justru membuat pelaku bersikeras mencabuli korban.

Baca Juga: Coba Perkosa Istri Teman Sekantor, Marketing Otomotif di Surabaya Ini Digigit Telinganya

“Lalu korban dibawa ke ruang tamu dan dirudapksa,” jelasnya.

Merasa menjadi korban rudapaksa, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Setelah dilaporkan, Polisi lalu mengamankan pelaku dirumahnya pada Kamis (9/3/22).

Baca Juga: Demi Keadilan Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR: RUU TPKS tak Cantumkan Frasa Sexual Consent

Polisi telah mengantongi bukti berupa hasil visum. Pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancaman hukuman lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU