PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek Margorejo
Proyek Margorejo

i

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini justru mempertontonkan kebobrokan pengawasan publik. Negara bayar mahal, tapi buruh bertaruh nyawa dan warga disuguhi lumpur.  Di mana taring para aparat hukum?

BANNER DIJADIKAN KEDOK FORMALITAS DI TENGAH PEKERJAAN PROYEK UGAL-UGALAN

Kontraktor memasang papan informasi dengan nomor kontrak 000.3.3/001/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026. Namun, itu diduga kuat hanya taktik kosmetik untuk meredam kritik warga.
Di lapangan, PT Bangun Konstruksi Persada bekerja tanpa arah. Konsultan pengawas AJK-DBJ-CNK, KSO juga terkesan ugal-ugalan. Standar teknis diabaikan secara kasat mata.

Ironisnya, respon dari lingkaran proyek sangat apatis. "Wes emboh gak eroh... terserah sampean ae," cetus seorang informan menirukan ucapan Humas Proyek, Eddy, yang berarti sudah gak ngerti..silahkan terserah mau anda saja,red.

Sikap "bodo amat" ini adalah sinyal kuat adanya pembiaran sistemik. Sikap ini melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014.

MENILAI NYAWA PEKERJA SEENAKNYA: K3 Diinjak-injak, Korporasi hanya mikir cuan besar?

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja kini tak lebih dari kertas bekas. Di kubangan lumpur Margorejo, buruh dipaksa bertaruh nyawa. Mereka bekerja tanpa helm, tanpa rompi reflektor, dan tanpa sepatu safety.
Secara hukum, ini adalah bentuk kelalaian korporasi (corporate negligence). Jika terjadi kecelakaan, manajemen bisa dijerat pasal berlapis antara lain:

  • Pasal 359 & 360 KUHP: Pidana kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
  • Pasal 186 UU No. 13/2003 (jo. UU Cipta Kerja): Sanksi penjara dan denda finansial berat.

DSDABM BUTA-TULI? Di Mana Kejaksaan dan BPK?

Publik bertanya: Di mana Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta Inspektorat Kota Surabaya? Mengapa jalan umum dibiarkan menjadi kubangan lumpur yang membahayakan nyawa pengendara?

Pemasangan beton pracetak dilakukan tanpa kalibrasi kedalaman yang presisi. Ini sewaktu-waktu bisa berpotensi merusak sistem drainase makro Surabaya akibat efek aliran balik (backwater). 

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, proyek ini harusnya dihentikan sementara karena gagal memenuhi standar keselamatan dan keberlanjutan.
Jika proyek dipaksakan selesai dengan mutu di bawah standar, pelaku bisa dijerat Pasal 60 UU Jasa Konstruksi dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda 10�ri nilai kontrak.

Ini bukan lagi sekadar salah urus, ini adalah ruang gelap yang harus dibongkar!
Panggilan untuk Kejaksaan Negeri Surabaya: Jangan tunggu ada korban jiwa untuk bergerak. Usut tuntas dugaan pembiaran dan kongkalikong dalam proyek ini. Corak penyimpangan fisik di lapangan sudah sangat kasat mata.

DESAKAN UNTUK BPK PERWAKILAN JATIM

Sudah barang tentu audit investigatif harus segera turun ke lapangan. Periksa volume fisik dan spesifikasi material beton pracetak. Jangan sampai uang rakyat mengalir ke kantong kontraktor nakal lewat pengurangan mutu yang memicu kegagalan bangunan!

LIMA TUNTUTAN HUKUM DAN SIKAP PUBLIK SURABAYA 

Warga bersama tim penasihat hukum kini mengambil langkah konkrit dan melayangkan lima tuntutan keras:

  • Pidana K3: Mendesak Disnakertrans Jatim dan PPNS K3 memeriksa direksi kontraktor atas pelanggaran APD.
  • Blacklist Korporasi: Menuntut DSDABM Surabaya menerbitkan SP1 hingga SP3 dan memasukkan PT Bangun Konstruksi Persada ke Daftar Hitam LKPP.
  • Gugatan Perdata (PMH): Jika dalam 3x24 jam jalan tidak dibersihkan dari lumpur, warga akan menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
  • Laporan Ombudsman: Melaporkan jajaran pengawas DSDABM dan Inspektorat atas dugaan kelalaian pengawasan publik (UU Pelayanan Publik).
  • Audit Investigatif Korupsi: Mendesak BPK mengusut potensi kerugian negara akibat penurunan mutu struktur.

Berita Terbaru

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Tujuannya u…

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

SURABAYA- Lima Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meraih penghargaan Public Service for Impact of The Year Jawa Timur 2026…

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

JOMBANG- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang bakal mengevaluasi kembali Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran pengurus Sentra Komunikasi (Senkom) dalam suasana…

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…