SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini justru mempertontonkan kebobrokan pengawasan publik. Negara bayar mahal, tapi buruh bertaruh nyawa dan warga disuguhi lumpur. Di mana taring para aparat hukum?
BANNER DIJADIKAN KEDOK FORMALITAS DI TENGAH PEKERJAAN PROYEK UGAL-UGALAN
Kontraktor memasang papan informasi dengan nomor kontrak 000.3.3/001/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026. Namun, itu diduga kuat hanya taktik kosmetik untuk meredam kritik warga.
Di lapangan, PT Bangun Konstruksi Persada bekerja tanpa arah. Konsultan pengawas AJK-DBJ-CNK, KSO juga terkesan ugal-ugalan. Standar teknis diabaikan secara kasat mata.
Ironisnya, respon dari lingkaran proyek sangat apatis. "Wes emboh gak eroh... terserah sampean ae," cetus seorang informan menirukan ucapan Humas Proyek, Eddy, yang berarti sudah gak ngerti..silahkan terserah mau anda saja,red.
Sikap "bodo amat" ini adalah sinyal kuat adanya pembiaran sistemik. Sikap ini melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014.
MENILAI NYAWA PEKERJA SEENAKNYA: K3 Diinjak-injak, Korporasi hanya mikir cuan besar?
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja kini tak lebih dari kertas bekas. Di kubangan lumpur Margorejo, buruh dipaksa bertaruh nyawa. Mereka bekerja tanpa helm, tanpa rompi reflektor, dan tanpa sepatu safety.
Secara hukum, ini adalah bentuk kelalaian korporasi (corporate negligence). Jika terjadi kecelakaan, manajemen bisa dijerat pasal berlapis antara lain:
- Pasal 359 & 360 KUHP: Pidana kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
- Pasal 186 UU No. 13/2003 (jo. UU Cipta Kerja): Sanksi penjara dan denda finansial berat.
DSDABM BUTA-TULI? Di Mana Kejaksaan dan BPK?
Publik bertanya: Di mana Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta Inspektorat Kota Surabaya? Mengapa jalan umum dibiarkan menjadi kubangan lumpur yang membahayakan nyawa pengendara?
Pemasangan beton pracetak dilakukan tanpa kalibrasi kedalaman yang presisi. Ini sewaktu-waktu bisa berpotensi merusak sistem drainase makro Surabaya akibat efek aliran balik (backwater).
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, proyek ini harusnya dihentikan sementara karena gagal memenuhi standar keselamatan dan keberlanjutan.
Jika proyek dipaksakan selesai dengan mutu di bawah standar, pelaku bisa dijerat Pasal 60 UU Jasa Konstruksi dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda 10�ri nilai kontrak.
Ini bukan lagi sekadar salah urus, ini adalah ruang gelap yang harus dibongkar!
Panggilan untuk Kejaksaan Negeri Surabaya: Jangan tunggu ada korban jiwa untuk bergerak. Usut tuntas dugaan pembiaran dan kongkalikong dalam proyek ini. Corak penyimpangan fisik di lapangan sudah sangat kasat mata.
DESAKAN UNTUK BPK PERWAKILAN JATIM
Sudah barang tentu audit investigatif harus segera turun ke lapangan. Periksa volume fisik dan spesifikasi material beton pracetak. Jangan sampai uang rakyat mengalir ke kantong kontraktor nakal lewat pengurangan mutu yang memicu kegagalan bangunan!
LIMA TUNTUTAN HUKUM DAN SIKAP PUBLIK SURABAYA
Warga bersama tim penasihat hukum kini mengambil langkah konkrit dan melayangkan lima tuntutan keras:
- Pidana K3: Mendesak Disnakertrans Jatim dan PPNS K3 memeriksa direksi kontraktor atas pelanggaran APD.
- Blacklist Korporasi: Menuntut DSDABM Surabaya menerbitkan SP1 hingga SP3 dan memasukkan PT Bangun Konstruksi Persada ke Daftar Hitam LKPP.
- Gugatan Perdata (PMH): Jika dalam 3x24 jam jalan tidak dibersihkan dari lumpur, warga akan menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Laporan Ombudsman: Melaporkan jajaran pengawas DSDABM dan Inspektorat atas dugaan kelalaian pengawasan publik (UU Pelayanan Publik).
- Audit Investigatif Korupsi: Mendesak BPK mengusut potensi kerugian negara akibat penurunan mutu struktur.
Editor : Redaksi