BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir.
Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak yang mengatas namakan ahli waris keluarga Bratakusumah kini menyoroti keabsahan dokumen-dokumen historis dan yuridis yang dimiliki oleh Pemkot Bandung.
Dokumen mengenai status lahan seluas lebih dari 12 hektare di kawasan strategis Jalan Tamansari ini pihak ahli waris mengungkap memiliki dokumen riwayat ahan tersebut dan diklaim menjadi salah satu bukti otentik yang menguatkan hak kepemilikan keluarga atas lahan tersebut.
Di sisi lain, Pemkot Bandung tetap klaim bahwa lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah tercatat dalam administrasi aset pemerintah.
Persoalan ini kian menyita perhatian publik setelah dua tokoh yayasan pengelola Bandung Zoo, yakni Sri Devi dan Raden Bisma Bratakusumah, menghadapi proses hukum terkait tuduhan sepihak mengenai dugaan penguasaan lahan tanpa pembayaran sewa.
Pihak keluarga tidak tinggal diam. Nia Murniati, ibu dari Raden Bisma Bratakusumah, bergerak aktif mencari keadilan dengan di bantu oleh Mayjend (Purn) TNI-AD Dr. Agus Dhani Mandaladikari SH.M.Hum Ketua Biro Hukum dan Undang - Undang Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Mengumpulkan semua data dan dokumen yang di miliki oleh ahli waris untuk di pelajari.
Nia Murniati akan mewakili ahli waris dan keluarga besar Bratakusumah minta perlindungan hukum ke Komisi III dan Komisi II DPR - RI atas kuasainya lahan Bandung Zoo oleh Pemkot Bandung yang di nilai penuh rekayasa hukum sehingga Sri Devi dan Raden Bisma Bratakusumah di jerat korupsi karena tidak membayar sewa ahan milik Pemkot Bandung.
Dalam keterangannya, Nia Murniati menegaskan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen otentik yang disimpan pihak keluarga, salah satunya bersumber dari pendapat hukum (LO) Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Bandung Tentang Kepemilikan Tanah Kebon Binatang Jalan Taman Sari Kota Bandung Pada 17 Mei 2014.
Ditambah adanya riwayat kepemilikan yang dapat ditelusuri secara hukum. Mereka berharap seluruh bukti yang diajukan dapat dikaji secara objektif dan menyeluruh oleh lembaga yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum bagi lahan yang kini menjadi area Bandung Zoo secara de jure dan de facto adalah milik Ny. Atini binti Palman dengan luas kurang lebih 12,5 hektare.
”Kami memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan dapat ditelusuri secara hukum. Kami hanya meminta agar seluruh bukti yang kami ajukan dapat dikaji secara objektif, transparan, dan menyeluruh oleh lembaga yang berwenang demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Nia.
Sebagai kawasan konservasi satwa sekaligus destinasi wisata edukasi legendaris, kepastian status hukum lahan Bandung Zoo sangat krusial bagi keberlangsungan operasionalnya di masa depan. Pihak keluarga berharap keadilan dapat melahirkan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar klaim sepihak.
Agus Dhani yang pernah menjabat Penasehat Hukum Militer, Oditur dan Hakim Militer menengarai Sri Devi dan Raden Bisma Bratakusumah telah di kriminalisasi.
Saat ini Walikota Bandung Muhammad Farhan melakukan berbagai manuver seakan lahan Bandung Zoo telah sah milik Pemkot Bandung dan ironisnya justru seakan mendapat dukungan Kemenhut.
Editor : Redaksi