BACASAJA.ID -Puasa Ramadan baru berjalan seminggu, pemain gula rafinasi sudah berulah. Seperti terungkap di Banyumas, Jawa Tengah. Polisi berhasil membongkar 30 ton gula rafinasi yang diduga ilegal. Disinyalir kasus serupa juga terjadi di wilayah Indonesia lainnya.
Informasi yang diperoleh Senin (19/4/2021), terungkapnya puluhan gula rafinasi itu setelah Unit Kresna III Jateng Dit Ekonomi Baintelkam dan Satuan Reskrim Polresta Banyumas menggerebek gudang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas pada Jumat (16/4/2021) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Motifnya Buka Lahan Baru untuk Sawit
Di gudang tersebut diduga tak hanya untuk menyimpan gula rafinas. Tapi juga produksi gula ilegal. Bahkan, produksi gula itu menggunakan bahan dari gula rafinasi yang dicampur dengan molase.
Dari informasi warga sekitar, gudang gula itu milik Slamet dan sudah beroperasi cukup lama. Setidaknya terlihat dari jumlah gula yang ditemukan dalam gudang itu di sekitar 30 ton.
"Operasional gudang sudah berlangsung lama lebih kurang 5 bulan," sebut sumber di lingkungan Satgas Pangan.
Selain bukti 30 ton gula, polisi juga mengamankan truk colt diesel nopol R-1513-UA dengan sopir bernama Yadi. Lalu truk Nopol R-1306-PE dengan sopir bernama Trisno. Saat truk itu membawa bahan baku dan hasil produksi gula ilegal.
"Kegiatan pencampuran gula rafimasi dengan bahan kimia molase sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkomsumsinya," lanjut sumber ini.
Gula ilegal ini diedarkan untuk wilayah tegal, Banyumas, Tasikmalaya dan Garut dan beberapa daerah di Jawa Barat serta Yogyakarta. "Pemilik gudang menggunakan kesempatan memprodusi gula ilegal ini dikarenakan tingginya permintaan gula di masyarakat," beber dia.
Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry membenarkan penggerekan gudang gula tersebut. Menurutnya, kasus ini tengah ditangani Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Komitmen Pengabdian melalui Tema “Polri untuk Masyarakat”
“Kegiatan itu dari Baitelkam, back up Sat Reskrim. Saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Kompol Berry, Senin (19/4/2021).
Dijelaskan, dari 30 ton gula yang diamankan, sebanyak 20 ton gula rafinasi yang belum diolah. Gula rafinasi ini dikemas dengan merek Kupu-kupu. Sedang 10 ton gula rafinasi merek "Raja Gula" kemasan 50 kilogram sudah diolah.
“Dalam usaha ini melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 139 UU RI No 18 Tahun 2021 tentang pangan,” tandasnya. (int/rl/bsi)
Editor : Redaksi