BACASAJA.ID -Ivan Ramadhani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan ia kehilangan pekerjaannya setelah mencuri barang yang dijual perusahaannya.
Barang yang dicuri adalah aki bermerek G Force sebanyak 70 buah atau senilai Rp50 juta jika diuangkan.
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan, Suami Artis BCL Bakal Diperiksa Lagi
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Marji Wibowo mengatakan Ivan memiliki jabatan di perusahaan PT Santinilestari Graha Surya selaku perusahaan yang menjual sparepart, aksesoris, dan aki kendaraan.
"Tersangka sebagai kepala gudang di perusahaan Jalan Tanjung Sari 44 Surabaya," ujar dia, Selasa (20/4/2021).
Marji menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang dibuat perusahaan pada Sabtu (1/2/2021) silam. Dalam laporannya, PT Santinilestari Graha Surya mengaku kehilangan sebanyak 70 aki merek G Force.
"Waktu kejadian diketahui hari Jumat, 22 Januari 2021 sekitar jam 09.30 WIB," jelas dia.
Baca juga: Mobil Rental 4 tahun Digelapkan Oknum Polda Jatim Kena Tilang Elektronik Di Surabaya
Kepolisian kemudian menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi hingga menyimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian ialah Ivan Ramadhani, warga Desa Dagangan, Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal memburu tersangka yang diketahui bersembunyi ke rumah mertuanya di kawasan Madiun.
"Setelah berhasil menangkapnya, pelaku dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut," ucap dia.
Baca juga: Bareskrim Polri Sita 13 Gedung dan 48 Mobil Tersangka KSP Indosurya
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bendel stock opname, enam buah kardus aki kosong, dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ads)
Editor : Redaksi