BACASAJA.ID -Sejak Kamis (23/4/2021) kemarin, Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Nasional telah mengeluarkan Addendum Nomor 13 Tahun 2021. Addendum itu berisikan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri T1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadan 1442 H.
Untuk keberangkatan calon penumpang kereta api di lingkungan PT KAI Daop 8 Kota Surabaya, Manager Humas, Luqman Arif mengatakan syarat normal melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan swab antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1 x 24 jam dan GeNose sebelum melakukan perjalanan bisa diakses pada hari-H.
Baca juga: Hari Pertama Tidak Ada Sidak ASN, Begini Alasan Bupati Trenggalek
"Addendum tetap kita patuhi, itu sebagai upaya pengetatan dalam melakukan perjalanan di tanggal 22 sampai 5 Mei," ungkap Luqman Arif, Jumat (24/4/2021).
Sementara itu, untuk keberangakatan kereta api tanggal 6 - 17 Mei 2021, tidak ada perjalanan kereta api jarak jauh. Sedangkan untuk kereta lokal yang akan beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021, Luqman mengaku masih menunggu Permenhub atau SE Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan teknis.
Baca juga: Arus Balik, Warga Surabaya Diimbau Sertakan Hasil Swab
"Nantinya Permenhub itu akan mengatur bagaimana mekanismenya, karena ada pengecualian untuk orang-orang tertentu seperti perjalanan dinas, sakit, atau keluarga yang meninggal," jelas Luqman.
"Mekanisme dan dokumen apa saja yang nanti boleh dibawa, itu kami masih menunggu Permenhub untuk kereta lokal serta pelaksanaan teknisnya Permenhub yang akan menjelaskan," sambungnya.
Baca juga: Pemudik Asal Surabaya Gratis Swab Antigen, Begini Caranya
Disisi lain, untuk keberangkatan kereta api mulai tanggal 18 Mei 2021, Luqman juga masih menungu pelaksanaan teknisnya. "Keberangkatan kereta api setelah tanggal 17 Mei, kami juga masih menunggu kepastiannya," tandasnya. (byta)
Editor : Redaksi