Ikhwan Mansyur (38), dan Rizky Hilman Rosidi (19) tersangka pengedar narkoba jenis Sabu menggunakan baju tahanan saat ungkap Kasus di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4/2021). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkiba jenis sabu asal Surabaya dengan barang bukti sebanyak 1,02 kg sabu yang dibungkus masing-masing 100 gram, diamankan dari penangkapan kedua pelaku tersebut. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati. Don
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Editor : Redaksi