Novel Gagal Ujian ASN, WP KPK: Cara Menyingkirkan Orang Berintegritas

bacasaja.id
Penyidik KPK Novel Baswedan. (wiki)

BACASAJA.ID - Nama penyidik KPK Novel Baswedan kembali menyita perhatian warganet. Pasalnya, nama itu menjadi trending topic di berbagai media sosial, khususnya Twitter, Rabu (05/5/2021).

Usut demi usut, rupanya Novel termasuk satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus ujian menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang membuat Novel terjegal dari status abdi negara adalah Tes Wawasan Kebangsaan. Lantas, warganet pun merasa prihatin dengan hal itu. Mereka menganggap KPK sudah tidak ada artinya lagi.

Baca juga: MK Tolak Semua Gugatan TWK, Novel Baswedan: Bukan Berarti Ada Pelanggaran Dibenarkan

Salah satu yang paling keras merespon tidak lolosnya Novel Baswedan menjadi seorang ASN di KPK adalah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar. Melalui akun twitternya @UmarAlChelsea, dia menilai hanya Novel yang berani menangkap pejabat sekelas menteri.

"Di @KPK_RI hanya Novel Baswedan cs yg berani tangkap pejabat sekelas menteri. Jika Novel disingkirkan secara paksa KPK sdh hancur dan Gak bertaji lagi. Sampai di sini akhir cerita KPK. Hancur sdh KPK. ???? @paijodirajo," cuit Gus Umar.

Baca juga: Begini Alasan Komnas HAM saat Target Investigasi Dugaan Pelanggaran TWK KPK Pertengahan Juli Meleset

Selain warganet, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) pun turut bereaksi. Tidak secara khusus membela Novel, WP KPK menilai Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK atau UU 19/2019 berlaku.

"Mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," tutur Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap.

Baca juga: Tidak Boleh Merugikan Hak Pegawai, KPK Sepakat dengan Arahan Presiden

Tes Wawasan Kebangsaan sendiri baru muncul dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?

"Tes Wawasan Kebangsaan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya," ungkapnya. (dns)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru