MK Tolak Semua Gugatan TWK, Novel Baswedan: Bukan Berarti Ada Pelanggaran Dibenarkan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua MK Anwar Usman. (IST)
Ketua MK Anwar Usman. (IST)

i

BACASAJA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyudahi kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui ketuk palu, MK memutus bahwa proses TWK adalah konstitusional, Selasa, 31 Agustus 2021. Seluruh permohonan yang diajukan pemohon ditolak lantaran dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi dikutip Bacasaja.id, Rabu, (01/9/2021).

Anwar Usman menjelaskan, dasar dari penolakan permohonan pemohon adalah pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menyebut dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak berasalan menurut hukum.

MK juga menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan telah mempunyai kepastian hukum yang adil. Maksudnya, semua pegawai KPK yang harus melakoni alih status, punya kesempatan yang sama untuk menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.

Beleid dalam pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak cuma diperuntukkan bagi pemohon yang tidak lolos TWK, tetapi juga berlaku untuk semua pegawai KPK. MK menilai hal tersebut tidak mengatur yang bersifat diskriminasi.

"Adanya fakta bahwa ada beberapa KPK yang tidak lolos KPK bukan persoalan konstitusionalitas norma. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 bertentangan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D UD 1945 tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

MK pun menyebut dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak tepat.

"Meski benar dalam pengertian sehari hari kedua hal tersebut tidak dibedakan. Namun dalam pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak konstitusional keduanya berada dalam kelompok yang berbeda," tegas majelis hakim.

Tanggapan Novel Baswedan

Sementara itu, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan merespons putusan MK yang menolak seluruh permohonan KPK Watch terkait pasal peralihan status dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan persoalan konstitusionalitas norma.

“Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan, kan? Ini dengan mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi.” ujar Novel dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).(SND/RG4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…