MK Tolak Semua Gugatan TWK, Novel Baswedan: Bukan Berarti Ada Pelanggaran Dibenarkan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua MK Anwar Usman. (IST)
Ketua MK Anwar Usman. (IST)

i

BACASAJA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyudahi kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui ketuk palu, MK memutus bahwa proses TWK adalah konstitusional, Selasa, 31 Agustus 2021. Seluruh permohonan yang diajukan pemohon ditolak lantaran dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi dikutip Bacasaja.id, Rabu, (01/9/2021).

Anwar Usman menjelaskan, dasar dari penolakan permohonan pemohon adalah pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menyebut dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak berasalan menurut hukum.

MK juga menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan telah mempunyai kepastian hukum yang adil. Maksudnya, semua pegawai KPK yang harus melakoni alih status, punya kesempatan yang sama untuk menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.

Beleid dalam pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak cuma diperuntukkan bagi pemohon yang tidak lolos TWK, tetapi juga berlaku untuk semua pegawai KPK. MK menilai hal tersebut tidak mengatur yang bersifat diskriminasi.

"Adanya fakta bahwa ada beberapa KPK yang tidak lolos KPK bukan persoalan konstitusionalitas norma. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 bertentangan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D UD 1945 tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

MK pun menyebut dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak tepat.

"Meski benar dalam pengertian sehari hari kedua hal tersebut tidak dibedakan. Namun dalam pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak konstitusional keduanya berada dalam kelompok yang berbeda," tegas majelis hakim.

Tanggapan Novel Baswedan

Sementara itu, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan merespons putusan MK yang menolak seluruh permohonan KPK Watch terkait pasal peralihan status dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan persoalan konstitusionalitas norma.

“Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan, kan? Ini dengan mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi.” ujar Novel dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).(SND/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …