Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang atau hasil dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penegasan tersebut merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku mengembalikan amplop pemberian Suhardiman Amby kepada ajudannya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan penyidik mendalami pengembalian amplop terkait pengurusan izin kawasan hutan. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri apakah amplop tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi ke kementerian. Itu yang nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik dikutip dari RRI, Minggu 5 Juli 2026.

Raja Juli sebelumnya mengaku bertemu dengan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Menurut pengakuan Raja Juli, amplop dikembalikan sekitar 10 hari kemudian, pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Taufik mempersilakan Raja Juli menjelaskan peristiwa tersebut kepada publik.

Namun, KPK menegaskan penyidik akan mendalami pertemuan tersebut berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. Bukan semata-mata karena adanya pernyataan di ruang publik.

"Apabila memang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat alat bukti, tentu akan dilakukan pemanggilan. Ini murni kebutuhan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, hasil penggeledahan, dan penyitaan," ujarnya.

KPK juga mengungkap temuan mengenai pengumpulan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani di Kuansing. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

"Apakah barang bukti uang nanti menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik. Tentu kita tunggu hasil penyidikan ke depan," kata Taufik.

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan pada 29 Juni 2026.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli di kantornya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. 

Berita Terbaru

Kutukan 28 Tahun Membayang, Mampukah Brasil Tumbangkan Norwegia di Babak 16 Besar? Simak Prediksi Piala Dunia 2026

Kutukan 28 Tahun Membayang, Mampukah Brasil Tumbangkan Norwegia di Babak 16 Besar? Simak Prediksi Piala Dunia 2026

Minggu, 05 Jul 2026 11:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:15 WIB

NEW JERSEY– Tim nasional Brasil memiliki kesempatan emas untuk menghapus catatan kelam sejarah mereka saat bersua Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026. D…

Rieke Diah Pitaloka Dorong Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih

Rieke Diah Pitaloka Dorong Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih

Minggu, 05 Jul 2026 10:36 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:36 WIB

JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata…

Sopir Penabrak 8 Motor di Simpang Kabil Diduga Pegawai BP Batam, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan

Sopir Penabrak 8 Motor di Simpang Kabil Diduga Pegawai BP Batam, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 04 Jul 2026 21:26 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 21:26 WIB

BATAM – Identitas pengemudi mobil Mitsubishi Strada yang menabrak sejumlah pengendara di Simpang Kabil atau Simpang Kepri Mall, Kecamatan Batamkota, Sabtu (4…

Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Cs Masih Favorit Juara!

Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Cs Masih Favorit Juara!

Sabtu, 04 Jul 2026 12:00 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 12:00 WIB

PHILADELPHIA- Babak 16 besar Piala Dunia 2026 kembali menyajikan duel berkelas. Tim raksasa Eropa, Prancis, difavoritkan melaju mulus saat ditantang tim…

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, PPGI Dukung Penguatan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, PPGI Dukung Penguatan Industri Percetakan Nasional

Sabtu, 04 Jul 2026 11:39 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 11:39 WIB

SURABAYA – Surabaya Printing Expo (SPE) 2026 siap menjadi ajang strategis bagi perkembangan industri percetakan nasional, khususnya di kawasan Indonesia Timur. …

Komisi C DPRD Jatim: Kontribusi BUMD Belum Maksimal

Komisi C DPRD Jatim: Kontribusi BUMD Belum Maksimal

Sabtu, 04 Jul 2026 08:05 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 08:05 WIB

SURABAYA — Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi, menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum mampu memberikan k…