Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hutan Lindung Tanjung Piayu
Hutan Lindung Tanjung Piayu

i

PEKANBARU- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.

PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University, kemudian melakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026 sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.

Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," tegas Dwi Januanto Nugroho.

Januanto menambahkan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh.

"Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," lanjutnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," ujar Hari.

Kementerian Kehutanan menempatkan penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola kehutanan yang dijalankan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penanganan perkara ini tidak hanya diarahkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas kerusakan yang terjadi, tetapi juga memastikan fungsi Hutan Lindung Tanjung Piayu tetap terjaga, mencegah terulangnya pelanggaran serupa, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulbar Pasang Mading Edukatif di SMA Negeri 1 Mamuju: Wadah Belajar Tertib dan Selamat

Ditlantas Polda Sulbar Pasang Mading Edukatif di SMA Negeri 1 Mamuju: Wadah Belajar Tertib dan Selamat

Selasa, 28 Jul 2026 15:25 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:25 WIB

POLDA SULBAR- Menanamkan kesadaran sejak dini terus dibangun oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat. Kali ini, Ditlantas menghadirkan sarana…

Benarkan Tersangka Kabur dari Polres Polman, Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian: Kapolda Perintahkan Tim Evaluasi

Benarkan Tersangka Kabur dari Polres Polman, Kabid Humas Kombes Pol Memo Ardian: Kapolda Perintahkan Tim Evaluasi

Selasa, 28 Jul 2026 13:59 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:59 WIB

POLDA SULBAR- Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Memo Ardian membenarkan adanya insiden pelarian tersangka dari Mapolres Polewali…

Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

Selasa, 28 Jul 2026 13:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 13:47 WIB

PAMEKASAN- Pelarian eks pegawai bank berinisial MLA dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp7,8 miliar akhirnya terhenti. Jajaran Reskrim Polres…

Modus LPJ Fiktif Rp795 Juta, Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Mamuju dan Bendahara Segera Disidang!

Modus LPJ Fiktif Rp795 Juta, Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Mamuju dan Bendahara Segera Disidang!

Selasa, 28 Jul 2026 12:43 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:43 WIB

Polda Sulbar merampungkan berkas kasus korupsi makan minum mantan Ketua DPRD Mamuju. …

Wakapolda Sulbar Tinjau Pembangunan Pos PJR: Pastikan Sesuai Standar, Agar Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat dan Efe

Wakapolda Sulbar Tinjau Pembangunan Pos PJR: Pastikan Sesuai Standar, Agar Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat dan Efe

Selasa, 28 Jul 2026 12:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 12:31 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Hari Santoso memimpin langsung peninjauan lokasi pembangunan Pos l PJR, Selasa (28/7/26). Didampingi Irwasda dan…

Kejari Jombang Selidiki Dugaan Penyimpangan KPRI Sejahtera, Lira Minta Usut Tuntas

Kejari Jombang Selidiki Dugaan Penyimpangan KPRI Sejahtera, Lira Minta Usut Tuntas

Selasa, 28 Jul 2026 07:33 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 07:33 WIB

JOMBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mulai menyelidiki laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…