Rambah Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kemenhut Tetapkan PT GTP Sebagai Tersangka Korporasi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hutan Lindung Tanjung Piayu
Hutan Lindung Tanjung Piayu

i

PEKANBARU- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.

PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University, kemudian melakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026 sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.

Penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," tegas Dwi Januanto Nugroho.

Januanto menambahkan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh.

"Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," lanjutnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif," ujar Hari.

Kementerian Kehutanan menempatkan penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola kehutanan yang dijalankan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penanganan perkara ini tidak hanya diarahkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas kerusakan yang terjadi, tetapi juga memastikan fungsi Hutan Lindung Tanjung Piayu tetap terjaga, mencegah terulangnya pelanggaran serupa, serta memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.

Berita Terbaru

PB XIV Hangabehi Tancap Gas Usai Jumenengan, 75 Ribu Liter Air Bersih Digelontorkan ke Wonogiri

PB XIV Hangabehi Tancap Gas Usai Jumenengan, 75 Ribu Liter Air Bersih Digelontorkan ke Wonogiri

Jumat, 11 Sep 2026 20:15 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 20:15 WIB

PB XIV Hangabehi membantu warga Wonogiri, sebanyak 75 ribu liter air bersih disalurkan di Gunung Kukusan.…

Command Center 112 Surabaya Percepat Respons Warga, Didukung 222 CCTV

Command Center 112 Surabaya Percepat Respons Warga, Didukung 222 CCTV

Jumat, 11 Sep 2026 14:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat layanan Command Center 112 sebagai pusat koordinasi pelayanan masyarakat. Tidak hanya menerima…

Warga Sulbar Kesulitan Dapatkan Solar-Pertalite, Kapolda Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Penimbunan

Warga Sulbar Kesulitan Dapatkan Solar-Pertalite, Kapolda Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Penimbunan

Jumat, 11 Sep 2026 14:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:52 WIB

MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik penimbunan bahan bakar minyak (…

Pemkot Surabaya Tingkatkan Fasilitas Publik, Penerangan hingga Toilet Taman Jadi Perhatian

Pemkot Surabaya Tingkatkan Fasilitas Publik, Penerangan hingga Toilet Taman Jadi Perhatian

Jumat, 11 Sep 2026 14:48 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus meningkatkan kualitas ruang terbuka publik dengan menambah dan memperbaiki berbagai fasilitas di sejumlah…

Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Urine Positif Methampetamin

Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Urine Positif Methampetamin

Jumat, 11 Sep 2026 11:01 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 11:01 WIB

MAMUJU TENGAH — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, memasuki b…

Kapolda Sulbar Bersama Karo Dokpol Pusdokkes Polri Bahas Layanan Kesehatan Prima dan Pembenahan Berkelanjutan

Kapolda Sulbar Bersama Karo Dokpol Pusdokkes Polri Bahas Layanan Kesehatan Prima dan Pembenahan Berkelanjutan

Jumat, 11 Sep 2026 10:58 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:58 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari Karo Dokpol Pusdokkes Polri, Kamis (10/9/26), di Ruang Tamu…