BACASAJA.ID - Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan diketahui bakal memanggil Menteri Sosial RI Tri Rismaharini. Hal itu dilakukan sebagai buntut dari laporan mantan wali kota Surabaya itu tentang 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (Bansos) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi VIII menilai, data ganda penerima bansos itu belum pernah dilaporkan kepada Komisi VIII sebagai mitra kerja. Di samping itu, Komisi VIII juga berniat meminta penjelasan mengenai mereka yang tidak berhak tetapi namanya tercantum sebagai penerima bansos.
Baca juga: Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana
"Atau, definisi ganda yang dimaksud adalah mereka yang namanya tercantum secara berulang dalam sistem karena datanya kurang lengkap,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, Kamis (06/5/2021).
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Pria yang juga anggota baleg ini menambahkan, Komisi VIII DPR RI benar-benar memperhatikan masalah data penerima bansos yang telah tercantum maupun yang belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bukhori pun menyesalkan langkah Menteri Risma yang lebih memilih berkomunikasi dengan KPK ketimbang DPR sebagai mitra kerja.
Baca juga: Budiman Bayu Prasojo, Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
“Ketika ditemukans sesuatu yang penting, Menteri Sosial seharusnya berkomunikasi dengan DPR terlebih dulu. Padahal, persoalan data ini adalah perhatian bersama antara pemerintah dan DPR. Sebab itu kami telah bersepakat membentuk panitia kerja (panja) pada tahun 2020 silam untuk menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya. (lmr/rpd)
Editor : Redaksi