Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi saat Mabuk Ganja di Rumahnya

bacasaja.id
Kapolres Grobogan AKBP Yury Leonard Siahaan (kiri) saat ungkap kasus ganja anggota DPRD Grobogan. (polda jateng)

BACASAJA.ID - Sebagai wakil rakyat, seseorang mestinya mampu memegang amanah dengan baik. Tapi tidak demikian dengan TH, seorang anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, satu ini. Dia malah tertangkap basah sedang mengonsumsi ganja di rumahnya sendiri.

Mungkin tak pernah terbersit sedikit pun di benak TH kalau polisi berani bertandang ke tempat tinggalnya ketika dia sedang mabuk ganja. Tetapi, polisi mendadak merangsek masuk ke setiap kamar dan melakukan penggeledahan.

Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Di rumah TH itu, polisi menemukan bungkusan plastik berisikan ganja yang masih tersisa, serta sebuah bungkusan paket online yang digunakan untuk mengirim ganja.

Terkait hal ini, Kapolres Grobogan AKBP Yury Leonard Siahaan mengungkapkan, ketika digerebek, TH diketahui dalam kondis teler akibat usai mengisap ganja di dalam kamar.

Baca juga: Pengedar Ganja di Sidoarjo Dibekuk Polisi

"TH langsung kami tangkap dan dibawa ke Polres Gerobogan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Yury, Sabtu (08/5/2021).

Ketika diperiksa polisi, TH mengakui perbuatannya. TH mengaku terpaksa mengonsumsi ganja lantaran mengidap insomnia akut atau kesulitan tidur, sejak lima bulan yang lalu. Dia lantas mencari informasi via internet bagaimana menyembuhkan insomnia dengan cepat. TH menemukan narkoba sebagai obatnya.

Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

TH kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Grobogan, untuk kepentingan penyelidikan, dan dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi. Atas pebuatannya, TH dijerat pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (dns)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru