Ibu dan Anak Jadi Otak Pencurian Motor, Beraksi di Banyak TKP

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID- Empat tersangka diamankan oleh Polsek Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung dalam pencurian sepeda motor (Curanmor) Pencurian ini diotaki oleh ibu dan anak.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat menerangkan, ibu dan anak ini sudah beraksi di beberapa wilayah di Tulungagung. “Saat penangkapan, di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 sepeda motor,” ujar Trisakti.

Baca juga: Curanmor di Surabaya Bikin Resah, Eri Cahyadi Ajak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diskusi

Tersangka itu  Sri Utami (40) dan anaknya Jordin Fardanko (18). Keduanya adalah warga Dusun Jatibanggi Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat, Tulungagung.

Dua tersangka lainya yang menjadi penadah motor curian ibu dan anak itu adalah Trimo warga Desa Kamulan Kecamatan Durenan, Trenggalek dan Panut warga Desa Wonokromo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.

Awalnya pada 8 Mei lalu petugas mendapat laporan jika Trimo mengendarai sepeda motor milik Mursito, warga Kecamatan Pagerwojo yang dilaporkan hilang. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan Trimo di rumahnya.

Baca juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya

Petugas lalu memeriksa Trimo tentang asal sepeda motor tersebut. Dari mulut Trimo mengatakan motor itu didapat dari Panut. Selanjutnya petugas mendatangi rumah Panut dan melakukan pemeriksaan. Panut tak bisa mengelak dan mengakui kendaraan itu didapat dari Sri Utami.

“Lalu petugas menangkap Sri Utami dan anaknya di rumahnya,” jelasnya. Dari pemeriksaan awal, Sri Utami mengakui beraksi dengan anaknya setidaknya di 5 lokasi.

“Di kecamatan Pagerwojo 3 lokasi, Kecamatan Boyolangu dan Kecamatan Kalidawir, masing-masing 1 lokasi,” jelasnya.

Modusnya, Sri Utami dan anaknya berkeliling dengan mengendarai sepeda motor. Saat ada motor yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan dan posisi kunci masih menancap, dirinya langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

Untuk mengelabui petugas, ke 4 tersangka mengganti nopol kendaraan curiannya. Di rumah Sri Utami, petugas temukan 3 sepeda motor jenis Honda Vario warna merah Nopol AG 5807 RDG, Honda beat warna merah Nopol AG 2523 RCF (dari tersangka Sri Utami /Jordin), dan Honda beat warna hitam Nopol AG 3083 RBP (disita dari Panut).

Turut pula disita beberapa HP milik ke 4 tersangka. Atas perbuatannya, tersangka Sri Utami dan anaknya dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 4e subs pasal 362 KUHP dan pasal 55 atau 56 dan atau pasal 65 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedang untuk tersangka Panut dan Triko dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara, lantaran menjadi penadah hasil kejahatan (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru