Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 15 Mar 2025 10:51 WIB

Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

i

Pelaku curanmor diamankan polsek Wiyung

SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Wiyung mengungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka Rizal Saputra, 24, warga Kapas Gading Madya, Surabaya. Barang bukti kunci leter T. Dan saat ini masih pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Wiyung.

Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sungbono didampingi Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Risty, pihaknya mendapat informasi adanya pelaku Pencurian kendaraan bermotor di kost kostan.

Baca Juga: Temukan Mayat di Warkop, Warga Wiyung Geger

Selanjutnya berbekal rekaman CCTV milik warga, anggota langsung melakukan lidik. Tak lama tersangka bernama Rizal Saputra diamankan rumah kost jalan Bulak Rukem Timur, Surabaya.

Kronologis kejadian berawal dari Rizal yang sehari hari bekerja sebagai penjual kopi keliling menyewa kamar kost di jalan Karangan, Wiyung Surabaya. Ternyata dirinya kost di tempat ini sudah memiliki niat jahat ingin mencuri motor bersama temannya. " Pelaku ini berpura pura kost disini sambil mengawasi motor orang kost,"terang Kapolsek Wiyung Kompol Agus, Jumat 14 Maret 2025.

Setelah 10 hari menjadi penghuni kost dan memastikan situasi bisa dilakukan aksi dan niatnya, tersangka Rizal menghubungi tersangka P yang merupakan sepupunya yang memiliki kunci leter T. Sambil menunggu kedatangan tersangka P, Risal memberesi barang barangnya untuk dibawah kabur, usai melakukan aksi.

Baca Juga: Puluhan Orang tak Dikenal Kepung Suka-Suka Karaoke Wiyung Surabaya

Dan ketika tersangka P datang ke kost jalan Karangan, Wiyung, bersama tersangka G yang tak dikenal Rizal. Akhirnya, mereka bertiga melakukan aksinya dengan menuju motor yang menjadi target.selanjutnya tersangka G sebagai pemetik melakukan aksinya sedangkan tersangka Rizal menunggu diatas sepeda motor memantau situasi diluar rumah kost.

Selanjutnya, motor yang dicuri berhasil keluar dari halaman rumah, tersangka Rizal langsung berboncengan sepeda motor yang dikendarai tersangka P, lalu mendorong sepeda motor curian yang dikendarai tersangka G. Dan sampai di jalan Wiyung mereka berpisah.

Sore harinya, jam 15.00 Wib Rizal datang ke rumah tersangka P dan diberitahu kalau motornya laku Rp 3 juta. Dan Risal mendapat Rp 500 ribu.

Baca Juga: Simpan Kaleng Permen, Pria Babatan Wiyung Surabaya Diringkus Polisi

Saat diperiksa Rizal mengaku kepada polisi kalau dirinya melakukan ini karena butuh uang untuk persalinan. " Untuk biaya persalinan,"katanya tertunduk.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU