Tak Kapok Curi Motor, Dua Residivis asal Surabaya Dihajar Massa

bacasaja.id
Dua residivis curanmor yang ditangkap polisi, M Abdul Goni (24) dan Abdurrohim (29).

BACASAJA.ID - Sudah pernah masuk penjara tak membuat kapok dua pencuri kendaraan bermotor ini kembali beraksi. Namun sial, aksinya itu akhirnya dipergoki warga.

Kedua pelaku itu M Abdul Goni (24) warga Sido Kapasan dan Abdurrohim (29) asal Rusun Sumbo Blok G, Surabaya. Kedua residivis itu ketahuan saat mencuri motor milik Fikri Afrianto (19) di Jalan Kranggan Gang 6, Surabaya.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang menjelaskan saat beraksi kedua pelaku berboncengan mereka masuk gang rumah korban dengan menuntun motot Honda Vario L 6266 RW sebagai sarana.

Melihat motor korban yang terparkir di halaman depan langsung mengeksekusinya dengan menggunakan kunci T. Alih-alih mencongkel, Fikri mendengar suara kedua pelaku dan segera keluar dari rumahnya.

"Melihat kejadian tersebut pelapor sontak berteriak maling, warga yang mendengar akhirnya keluar rumah lalu mengejar pelaku dan keduanya berhasil diamankan warga," jelas dia, Jumat (21/5/2021).

Warga yang geram sempat menghajar mereka berdua hingga babak belur dan mengalami luka robek di punggung, sebelum diserahkan ke petugas Polsek Bubutan untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Bubutan, mereka berdua sudah berhasil beroperasi di lima TKP. Mereka berhasil menggasak kendaraan matic roda dua.

Total lima kendaraan tersebut dijual ke penadah yang berada di Madura, dengan harga Rp800 ribu hingga Rp3 juta.

"Tersangka Abdurrohim ini sudah pernah menjalani hukuman di Polrestabes Surabaya dalam perkara Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," tambah dia.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T, satu motor Honda Vario L 6266 RW milik pelaku yang digunakan sebagai sarana, satu unit Vario Merah L 2742 PV beserta STNK atas nama Aisyahoqta Surniaty milik korban dan rekaman CCTV.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 Jo 53 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan diancam empat ahun hukuman penjara. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru