BACASAJA.ID — Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk membahas persoalan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh jajaran Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI.
Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo pada Kamis 24 Septemberb2026 itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV Ning Ayu Nofita. Dalam pertemuan itu, Komisi IV meminta penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme perhitungan, pemutakhiran, dan pengawasan DTSEN, khususnya terkait perubahan desil yang belakangan menimbulkan banyak keluhan di daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat atau yang akrab disapa Cak Dayat, mengatakan bahwa persoalan perubahan desil menjadi salah satu alasan utama pihaknya datang langsung ke Kemensos RI.
"Banyak masyarakat di daerah yang mempertanyakan kenapa desil mereka berubah, bahkan ada yang sebelumnya menerima program perlindungan sosial kemudian mengalami perubahan status. Karena itu kami ingin memastikan bagaimana mekanisme perhitungan, pemutakhiran, dan pengawasan DTSEN agar benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat," ujar Cak Dayat.
Dalam pertemuan tersebut, Cak Dayat meminta Kemensos RI memperkuat transparansi pada aplikasi Cek Bansos, terutama dengan menampilkan informasi yang lebih lengkap mengenai faktor penyebab perubahan desil seseorang.
"Ketika masyarakat hanya melihat desil berubah tanpa mengetahui penyebabnya, maka yang muncul adalah banyak sanggahan. Tetapi jika masyarakat diberikan informasi yang jelas tentang faktor perubahan tersebut, masyarakat bisa memahami apabila data memang sesuai kondisi sebenarnya, atau melakukan koreksi apabila tidak sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya.
Menurut Cak Dayat, transparansi informasi menjadi kunci agar proses pemutakhiran data tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain persoalan desil, Komisi IV juga menyoroti dampak perubahan data terhadap berbagai program perlindungan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako/BPNT, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN), hingga program pendidikan seperti KIP Kuliah.
Cak Dayat juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dalam proses perbaikan DTSEN.
"Pemerintah daerah dan pemerintah desa harus memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki data. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terkendala karena data yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya," tegasnya.
Ia juga meminta desa-desa di Kabupaten Probolinggo yang belum memiliki operator SIKS-NG segera melakukan percepatan pembuatan akun serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo untuk peningkatan kapasitas operator.
"Operator SIKS-NG memiliki peran penting karena desa menjadi salah satu pintu awal dalam proses pemutakhiran data. Jangan sampai ada desa yang terkendala hanya karena belum memiliki sumber daya yang memahami sistem," ujarnya.
Selain itu, Cak Dayat menekankan agar proses validasi perubahan desil dilakukan dengan pengawasan yang kuat sehingga menghasilkan data yang objektif dan bebas dari berbagai kepentingan.
"Data kemiskinan dan bantuan sosial menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu proses validasi harus benar-benar berbasis kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan dipengaruhi kepentingan politik lokal maupun kepentingan lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendapatkan penjelasan yang utuh agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat berdasarkan mekanisme yang sebenarnya.
"Banyak persoalan dan pertanyaan dari masyarakat terkait perubahan desil. Karena itu kami datang langsung ke Kemensos untuk mendapatkan penjelasan yang benar dan komprehensif. Jangan sampai muncul asumsi yang keliru, termasuk anggapan bahwa perubahan desil semata-mata disebabkan oleh pemerintah desa atau pendamping sosial," ujar Ning Ayu.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki peran dalam proses pemutakhiran data, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, maupun masyarakat.
"Data ini menyangkut hak masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial. Karena itu yang dibutuhkan adalah sinergi, keterbukaan informasi, dan perbaikan sistem secara bersama-sama agar masyarakat yang memang membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap program pemerintah," tambahnya.
Dalam pemaparan Kemensos RI, pemanfaatan desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan prioritas penerima program sosial. DTSEN terus mengalami pemutakhiran agar semakin akurat, sementara masyarakat dapat menyampaikan usulan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG.
Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo berharap hasil kunjungan ke Kemensos RI ini dapat menjadi langkah bersama dalam memperbaiki tata kelola data sosial sehingga masyarakat miskin dan rentan mendapatkan perlindungan sesuai haknya.
"Tujuan akhirnya bukan hanya soal data, tetapi memastikan setiap warga yang membutuhkan benar-benar mendapatkan akses perlindungan sosial secara adil, transparan, dan tepat sasaran," pungkas Cak Dayat.
Editor : Redaksi