PROBOLINGGO — Tim Kajian Ketenagakerjaan Daerah menyampaikan hasil evaluasi dan analisis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo tentang Ketenagakerjaan dalam uji publik yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Kajian tersebut disampaikan sebagai masukan untuk penyempurnaan regulasi agar mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus mendukung iklim investasi yang berkelanjutan.
Kegiatan uji publik melibatkan DPRD Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh.
Dalam pemaparannya, Tim Kajian menilai masih terdapat sejumlah aspek dalam draf Raperda yang perlu diperkuat agar lebih sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan di daerah. Beberapa catatan yang disampaikan berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan sosial bagi pekerja, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, mengatakan hasil kajian menunjukkan adanya perbedaan tingkat penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor. Berdasarkan data yang dipaparkan, sektor pertanian menyerap sekitar 42,51 persen tenaga kerja, sedangkan sektor industri yang memberikan kontribusi 28,12 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah menyerap sekitar 16,35 persen tenaga kerja lokal.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Raperda agar dapat mendorong peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, tim kajian juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pekerja sektor informal. Dalam kajian disebutkan bahwa sebagian pekerja menghadapi kendala dalam mempertahankan akses terhadap jaminan kesehatan dan bantuan sosial akibat proses administrasi yang memerlukan verifikasi ulang.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Tim Kajian mengusulkan enam poin utama sebagai bahan penyempurnaan Raperda Ketenagakerjaan.
Usulan pertama adalah mendorong perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo untuk memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dengan target minimal 70 persen, disertai mekanisme insentif bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, penyesuaian sejumlah ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan pesangon agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.
Ketiga, integrasi data antara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial guna mempercepat akses pekerja terdampak krisis ekonomi atau PHK terhadap program perlindungan sosial.
Keempat, penerapan konsep care economy melalui penyediaan fasilitas pendukung bagi pekerja, seperti ruang laktasi, tempat pengasuhan anak, serta pemenuhan hak cuti ayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, penguatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pembentukan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Probolinggo.
Keenam, peningkatan kualitas pendidikan vokasi melalui penyusunan sistem dashboard tracer study yang menghubungkan kebutuhan industri dengan kurikulum Balai Latihan Kerja (BLK) dan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Khairul Anam berharap Raperda Ketenagakerjaan yang tengah dibahas dapat menjadi regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha.
"Raperda Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo," ujar Khairul Anam.
Editor : Redaksi