Ditpolairud Jatim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster 22 Ribu Ekor

bacasaja.id
Polisi saat menunjukkan barang bukti foto benur yang dibawa pria berinisial W

BACASAJA.ID - Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB di Pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Tersangka yang merupakan kurir itu berinisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih lobster sebanyak 22 ribu ekor.

Baca juga: Juara Umum Lagi, Surabaya Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027

"Benih lobster itu jenis pasir dan jenis mutiara," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (9/6/2021).

Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan populasinya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, bahwa kronologisnya, bermula pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong spalstik.

Baca juga: Kunjungi MPP Siola dan Puskemas Tambakrejo Surabaya, MenPAN-RB Puji Transformasi Layanan Publik

"Di dalam kantong splastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor benur yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo," ucapnya.

Sementara itu Pasal yang dilanggar yakni, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru