Pengadilan Negeri Surabaya Lagi-Lagi Lockdown usai 27 Pegawai Positif COVID-19

bacasaja.id
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya.

BACASAJA.ID - Gedung Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan kebijkan lockdown atau ditutup total selama tujuh hari mendatang dimulai hari Jumat (02/7/2021) ini hingga tanggal 9 Juli mendatang.

Langkah itu terpaksa ditempuh lantaran terdapat 27 pegawai PN Surabaya yang positif COVID-19. Hal tersebut diketahui setelah para pegawai melakoni tes usap.

Baca juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!

Humas PN Surabaya Martin Ginting mengungkapkan, dari jumlah 275 orang ikut swab, ditemukan yang positif terpapar ada 27 orang. Mereka terdiri atas hakim, staf, dan juga petugas keamanan.

"Semuanya sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri " ungkap Martin Ginting, dikutip Jumat (2/7/2021).

Dengan adanya penambahan 27 orang yang positif COVID-19, total pegawai dilingkungan PN Surabaya yang terpapar virus corona sebanyak 31 orang.

"Untuk menekan timbulnya penyebaran secara meluas kepada masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, diputuskan lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan," ujarnya.

Baca juga: Siaga COVID-19, Dinkes Kota Surabaya Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi

Terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya, Martin menambahkan sidang tetap dilanjutkan. Sedangkan perkara perdata diimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang.

"Selain itu, diberlakukan sistem WFO (work from office) dan WFH (work from home) artinya bagi yang tak ada persidangan diimbau bekerja dari rumah," tukasnya.

Ia mengatakan pembatasan sangat ketat bagi masyarakat untuk sementara waktu agar tidak berkunjung ke kantor PN Surabaya. Sedangkan untuk pelayanan yang bersifat darurat, seperti perpanjangan penahanan, dilayani di ruang sementara pada bagian depan kantor pengadilan.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Imbau Warga Gunakan Masker Jika Sakit

"Bagi hakim atau ASN yang positif COVID-19 diperintahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil swab PCR sebagai bukti sembuh," sebut Martin.

Sebelumnya, pada bulan Januari lalu, PN Surabaya juga menerapkan lockdown. Ketika itu, ada 11 pegawai PN yang positif Covid-19, terbanyak dari kalangan panitera. Ketika itu, PN Surabaya lockdown selama lima hari. (rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru