BACASAJA.ID - Pasangan publik figur papan atas tanah air artis Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan suaminya, pengusaha, Ardi Bakrie, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya menyandang status hukum tersangka setelah melakoni serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
"Ada tersangka lainnya yaitu RA (31) ibu rumah tangga, lalu AAB (42) pegawai swasta dan ZN, sopir," ungkap Yusri.
Menurut Yusri Nia dan Ardi ditangkap di rumah mereka di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Mulanya, yang ditangkap adalah Nia dan sopirnya. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram bersama alat hisapnya.
Nia, kata Yusri, mengakui kalau barang haram tersebut dia konsumsi bersama sang suami, Ardi Bakrie.
Pagi sebelumnya, Yusri membenarkan pasangan publik figur berinisial NR dan AB yang diringkus polisi adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
"Saya membenarkan, NR dan AB sementara kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat," ucap Yusri tadi pagi.
Sekarang ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat dan sedang diperiksa intensif. (rga)
Editor : Redaksi