Dinkes Tulungagung Persiapkan Vaksinasi 1000 ODGJ tanpa NIK

bacasaja.id
Vaksinasi ODGJ oleh Dinkes Tulungagung.

BACASAJA.ID- 1500 an ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) telah menerima vaksinasi covid-19. Mereka ODGJ yang mempunyai NIK (nomor induk kependudukan). Padahal total ODGJ yang terdata sejumlah 2500 an.

Lalu bagaimana dengan 1000 an ODGJ yang belum tervaksin? 1000 an ODGJ ini yang tidak mempunyai NIK. Padahal syarat untuk mendapat vaksin harus mempunyai NIK. Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah menyiapkan vaksin bagi 1000 ODGJ ini.

Baca juga: Sinergi Bersama TNI, Lapas Surabaya Gelar Vaksinasi COVID-19 Dosis Ketiga

Menurut Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Tulungagung, Didik Eka, ODGJ yang belum punya NIK akan mendapat rekomendasi untuk bisa mendapatkan vaksinasi.

“NIK itu diperlukan untuk sistem pelaporannya. Karena mereka belum punya NIK, maka sistem pelaporannya yang dibedakan,” terang Didik.

Vaksin yang bakal digunakan adalah Sinopahrm, dengan jeda waktu vaksinasi dosis 2 sekitar 21 hari. Lebih pendek dari Sinovac.
Rencananya, pelaksanaan vaksinasi dilakukan sebelum 3 September 2021.

“Maksimal tidak boleh lewat 3 September untuk dosis pertama. Kami akan melaksanakannya,” sambung Didik.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Jatim Tertinggi Nasional

Bersamaan vaksinasi terhadap ODGJ, sebanyak 76 penyandang disabilitas juga bakal divaksin.
Vaksin yang digunakan sama, yaitu Sinopharm. Dinkes tinggal menunggu kiriman vaksin dari pemerintah pusat.

“Sekarang tinggal pelaksanaannya saja. Begitu vaksin tiba sudah langsung dikerjakan,” ujarnya.

Metode untuk vaksinasi ODGJ berbeda, vaksinasi akan dilakukan door to door.

Baca juga: Banjir Peminat, Lansia di Kota Blitar Antusias Ikuti Launching Vaksinasi Booster

Vaksinator akan mendatangi satu persatu ODGJ. Penyuntikan akan dikawal oleh TNI dan Polri. Namun bagi wilayah yang punya Posyandu Jiwa, para ODGJ dikumpulkan seperti saat kegiatan rutin.

“ODGJ ini masuk kelompok rentan, karena mereka tidak bisa mengenali kondisinya sendiri. Beberapa di antara mereka juga pernah terpapar,”pungkas Didik. (t.ag/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru