Dinkes Kabupaten Tulungagung dan PA Kabupaten Tulungagung Teken MOU Dispensasi Nikah Untuk Anak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penangdatanganan MOU antara Dinkes dan PA Kabupaten Tulungagung
Penangdatanganan MOU antara Dinkes dan PA Kabupaten Tulungagung

i

TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung menandatangani kesepakatan dispensasi menikah, Rabu (25/5/22).

Kesepakatan ini untuk mewadahi pasangan calon pengantin yang hamil terlebih dahulu.

Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, Kasil Rokhmat jelaskan sebelumnya surat keterangan hamil sebagai syarat dispensasi nikah diperoleh dari buku Kesehatan Ibu dan Anak atau bidan desa.

Namun dengan kesepakatan ini bisa diperoleh di Puskesmas terdekat.

“Kemungkinan besar bisa selesai di Puskesmas sebagai perwakilan Dinkes,” kata Kasil.

Sementara itu Kepala PA Kabupaten Tulungagung, Zaenal Farid terangkan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya mencegah pernikahan dini melalui pemeriksaan kesehatan.

Menurut Farid, pasangan pengantin usia dini belum siap secara jasmani.

“Kesehatan kandungan, kesehatan reproduksi yang tahu kan orang kesehatan,” jelasnya.

Sedang PA hanya membuat dispensasi nikah berdasarkan surat keterangan kesehatan, seperti sudah hamil atau belum.

“Apakah ini layak menikah atau tidak,” jelasnya.

Sebelnya surat keterangan kehamilan bisa diperoleh melalui bidan desa, namun bidan tak mewakili institusi pemerintahan.

Disinggung jumlah dispensasi nikah yang sudah dikeluarkan padah tahun 2022 ini, Farid katakan tidak banyak.

Jika diprosentase hanya sekitar 0,3 persen dari total jumlah pernikahan.

Pernikahan dini ini menjadi besar lantaran mendapat sorotan dari dunia internasional.

“Padahal secara prosentase kecil sekali, secara nasional itu cuma 0,3 persen,” jelasnya.

Hampir 50 persen pernikahan dini disebabkan kehamilan di luar nikah. Sisanya disebabkan mereka sudah tidak mau melanjutkan sekolah dan memilih bekerja.

“Secara umum masih kondisi kecelakaan (kehamilan di luar nikah),” jelasnya.

Farid mencontohkan anak-anak yang hendak menikah memberikan keterangan sudah melakukan hubungan biologis dengan pasangannya.

Tak jarang sudah ada yang dalam kondisi hamil. Mau tak mau pihaknya memberikan dispensasi menikah, meski usianya masih anak-anak.

“Kalau kita tidak mengijinkan, yang kita tolong anaknya. Coba bayangkan anaknya lahir tidak ada bapaknya,” katanya.

Dari datanya hingga April sudah ada 117 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.

Dari jumlah itu seluruhnya diijinkan dengan berbagai pertimbangan.

“Kalau tahun lalu ada yang tidak diijinkan, kita nasehati DNA mau melanjutkan sekolah,” pungkasnya. (JP/t.ag)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…