TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung menandatangani kesepakatan dispensasi menikah, Rabu (25/5/22).
Kesepakatan ini untuk mewadahi pasangan calon pengantin yang hamil terlebih dahulu.
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung, Kasil Rokhmat jelaskan sebelumnya surat keterangan hamil sebagai syarat dispensasi nikah diperoleh dari buku Kesehatan Ibu dan Anak atau bidan desa.
Namun dengan kesepakatan ini bisa diperoleh di Puskesmas terdekat.
“Kemungkinan besar bisa selesai di Puskesmas sebagai perwakilan Dinkes,” kata Kasil.
Sementara itu Kepala PA Kabupaten Tulungagung, Zaenal Farid terangkan kesepakatan ini merupakan salah satu upaya mencegah pernikahan dini melalui pemeriksaan kesehatan.
Menurut Farid, pasangan pengantin usia dini belum siap secara jasmani.
“Kesehatan kandungan, kesehatan reproduksi yang tahu kan orang kesehatan,” jelasnya.
Sedang PA hanya membuat dispensasi nikah berdasarkan surat keterangan kesehatan, seperti sudah hamil atau belum.
“Apakah ini layak menikah atau tidak,” jelasnya.
Sebelnya surat keterangan kehamilan bisa diperoleh melalui bidan desa, namun bidan tak mewakili institusi pemerintahan.
Disinggung jumlah dispensasi nikah yang sudah dikeluarkan padah tahun 2022 ini, Farid katakan tidak banyak.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Jika diprosentase hanya sekitar 0,3 persen dari total jumlah pernikahan.
Pernikahan dini ini menjadi besar lantaran mendapat sorotan dari dunia internasional.
“Padahal secara prosentase kecil sekali, secara nasional itu cuma 0,3 persen,” jelasnya.
Hampir 50 persen pernikahan dini disebabkan kehamilan di luar nikah. Sisanya disebabkan mereka sudah tidak mau melanjutkan sekolah dan memilih bekerja.
“Secara umum masih kondisi kecelakaan (kehamilan di luar nikah),” jelasnya.
Farid mencontohkan anak-anak yang hendak menikah memberikan keterangan sudah melakukan hubungan biologis dengan pasangannya.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Tak jarang sudah ada yang dalam kondisi hamil. Mau tak mau pihaknya memberikan dispensasi menikah, meski usianya masih anak-anak.
“Kalau kita tidak mengijinkan, yang kita tolong anaknya. Coba bayangkan anaknya lahir tidak ada bapaknya,” katanya.
Dari datanya hingga April sudah ada 117 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.
Dari jumlah itu seluruhnya diijinkan dengan berbagai pertimbangan.
“Kalau tahun lalu ada yang tidak diijinkan, kita nasehati DNA mau melanjutkan sekolah,” pungkasnya. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi