BACASAJA.ID - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali Level 4 dari 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021 mendatang. Sementara untuk luar Jawa Bali dari 10 - 23 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan secara langsung oleh Koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (09/8/2021) malam.
Luhut mengatakan, terdapat penurunan sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.
- BACA JUGA: PPKM Level 3 dan 4 bakal Diperpanjang dan Diperluas? Presiden Jokowi Soroti Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali
- BACA JUGA: Pelaku UMKM Surabaya Keluhkan Perpanjangan PPKM Level 4, Dinas Koperasi dan Perdagangan harus Tanggap
"Momentum ini mesti dijaga. Karena itu, atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," sebut Luhut.
Sementara itu, pemerintah juga memutuskan memperpanjang PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus
- BACA JUGA: Mau Bepergian? Ini Syarat Perjalanan Transportasi di Daerah PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 mulai 3 - 9 Agustus 2021
- BACA JUGA: Ini 10 Jenis Bantuan Sosial yang Dikucurkan Pemerintah untuk Masyarakat selama PPKM Level 4
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.
Baca juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya
"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, PPKM Level 4 khususnya di Jawa-Bali telah diterapkan selama 21-25 Juli 2021. Lalu, PPKM diperpanjang lagi mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Lantas diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021. Yang terbaru, diperpanjang kembali sampai 16 Agustus 2021.
PPKM Level 4 sendiri adalah 'jelmaan' dari PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah
- BACA JUGA: Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai Tanggal 9 Agustus 2021
- BACA JUGA: Demi Sambung Hidup di Tengah PPKM, Ibu Ini sampai Gadaikan Kartu PKH, Wawali Surabaya Armuji Tebus, Beri Sembako dan Bantu Modal
Menurut pemerintah, kebijakan PPK Darurat sebelum berubah menjadi PPKM Level 4 dilakukan karena Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Ketika itu, melonjaknya kasus Covid-19 tidak dibarengi dengan fasilitas kesehatan yang mampu menampung dan merawat pasien Covid-19. Akibatnya, jumlah kematian pun tinggi.
Di samping itu, salah faktor yang membuat Covid-19 meluas dengan cepat adalah adanya varian anyar virus corona yaitu varian Delta. (rg4)
Editor : Redaksi