BACASAJA.ID - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," tutur Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, PPKM Level 4 telah diterapkan selama 21-25 Juli 2021. Lalu, PPKM diperpanjang lagi mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 sendiri adalah 'jelmaan' dari PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya
Menurut pemerintah, kebijakan PPK Darurat sebelum berubah menjadi PPKM Level 4 dilakukan karena Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Ketika itu, melonjaknya kasus Covid-19 tidak dibarengi dengan fasilitas kesehatan yang mampu menampung dan merawat pasien Covid-19. Akibatnya, jumlah kematian pun tinggi.
Baca Juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah
Di samping itu, salah faktor yang membuat Covid-19 meluas dengan cepat adalah adanya varian anyar virus corona yaitu varian Delta.
Sampai hari Senin, 2 Agustus 2021 ini, jumlah kasus Covid-19 di tanah air telah tercatat sebanyak 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020. (rg4)
Editor : Redaksi