BACASAJA.ID - Toko Bangunan Djuwita yang berada di Jalan KH Hasyim Asyari, Jombang, Jawa Timur, ditutup lantaran divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 25 Januari 2021. Akibatnya, sebanyak 30 karyawan harus kehilangan pekerjaan
Saat tim juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya datang bersama tim Kurator, semua karyawan Toko Bangunan Djuwita sangat kaget karena, tidak pernah tahu kalau tempat kerjanya akan disegel dan ditutup,
Baca juga: Eksepsi Diterima Hakim, Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska Dibebaskan Dari Tahanan
Namun perwakilan karyawan toko sempat meminta kepada kurator agar semua karyawan yang sudah bekerja belasan tahun bisa dapat pesangon. Kurator hanya memberi saran agar semua karyawan membuat surat yang nantinya akan disampaikan kepada Hakim Pengawas.
"Kami semua tidak tahu mas kalau toko tempat kami bekerja akan disegel oleh Pengadilan, tapi tetap akan menuntut pesangon," ucap Yahya yang sudah bekerja hampir 19 tahun, Rabu (01/9/2021).
Pemilik Toko Bangunan Djuwita, Cindro Pujiono PO saat dikonfirmasi mengatakan, "Saya divonis pailit (dalam PKPU) sehingga terjadi penyegelan aset milik saya. Dalam penyegelan aset yang diajukan kurator ada 9 obyek, namun dari 9 obyek sudah banyak milik orang, dan juga kendaraan sudah banyak yang saya jual, jadi hanya ada 3 obyek bangunan dan 1 unit mobil yang disita."
Baca juga: Pailit Cara Paksa Meratus Bayar Utang Ke Bahana
"Saat pelaksanaan penyegelan hari Selasa (31/8/2021), saya sempat memohon dan meminta kepada Kurator agar saya diizinkan untuk tetap tinggal sampai ada pelelangan, namun pihak Kurator tidak menghiraukan, ini tidak berprikemanusiaan dan melanggar Undang Undang," ucapnya.
Cindro Juga menambahkan dengan adanya permasalahan ini dirinya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melapor ke Komisi Yudisial melalui kuasa Hukumnya Hans Edward Hehakaya.
Baca juga: Dua Peristiwa Janggal Mas Bechi Belum Terjawab di Replik JPU
"Karena dalam persidangan banyak yang tidak prosedural seperti barang bukti yang hanya foto copyan dikabulkan sama Hakim," pungkas Cindro Pujiono PO. (Ftr/RG4)
Editor : Redaksi