Eksepsi Diterima Hakim, Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska Dibebaskan Dari Tahanan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, (07/06/2023)
Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, (07/06/2023)

i

SURABAYA - Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Ketut Kimiarsa memutuskan untuk menerima eksepsi (keberatan) dari pengacara salah satu terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska. Selain itu, JPU diperintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Dalam amar putusan sela lainnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan dari penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini," kata Kimiarsa saat membacakan putusan sela di Ruang Garuda, PN Surabaya, (07/06/2023).

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara," imbuh dia.

Mengetahui hal itu, penasihat hukum Daffa dan keluarganya, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan itu. Menurutnya, putusan dari Kimiarsa dinilai tepat dan menguntungkan pihaknya.

"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela, majelis sudah membuat keputusan yang tepat," ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Ia ingin, Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.

"Selanjutnya kami berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan tapi kalau kesorean mungkin besok," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menyampaikan bahwa terhadap putusan sela tersebut, Penuntut umum sangat menghargai putusan hakim tersebut walaupun dalam majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksespsi oleh penuntut umum dalam putusannya.

"Dan penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari Rutan Polrestabes Surabaya pada tanggal 7 Juni 2023," kata Jemmy dalam keterangan persnya terkait tanggapan JPU atas putusan sela majelis hakim. (RIF)

Berita Terbaru

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

JAKARTA- Setelah berlayar dari Italia pada 24 Agustus yang lalu, ITS Giuseppe Garibaldi telah tiba di Tanah Air dan sedang berlayar menuju Jakarta. Kedatangan…

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan tahapan berjenjang dalam pelaksanaan Lomba Kampung Pancasila 2026 yang melibatkan 1.360 Rukun Warga …

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti akurasi perencanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional …

Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Kamis, 17 Sep 2026 15:36 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 15:36 WIB

Menurut Anang Hartoyo, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, terutama pada bagian tulang ekor.…

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…