Pria 45 Tahun Ini Nekat Bobol Kendaraan di Kawasan Kodam Brawijaya, Begini Akibatnya

bacasaja.id
Pelaku pencurian yang diamankan Polisi dan TNI.

BACASAJA.ID - Aksi pencurian dengan membobol jok sepeda motor terjadi di area lapangan Kodam Brawijaya, Sabtu , 28 Agustus 2021, pukul 06.00 WIB.

Pelaku menyasar motor milik warga yang sedang olahraga (Olga) pagi.

Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya

Pria pelaku yang diamankan Polisi dan TNI AD itu bernama, Dwi Susanto (45) warga Jalan Pulosari Gg. 3E Surabaya.

Salah satu korbannya yakni Fitriana, ibu rumah tangga warga Krukah Lama Surabaya. Dia saat itu kehilangan 1 buah tas warna putih didalamnya berisi 1 unit HP merk Xiaomi.

Modus pelaku itu, mengambil tas yang ada didalam jok motor dengan cara tangan kanan pelaku menarik jok samping tengah dan tangan kiri pelaku mengambil barang yang ada didalam jok.

Korban pada, Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 05.30 WIB beserta putrinya datang ke lapangan Kodam V Brawijaya dengan tujuan berolahraga.

Kemudian yang bersangkutan memarkirkan dan menaruh tas miliknya yang berisi HP didalam jok sepeda motor miliknya.

“Begitu motor terparkir, korban ini lanjut melakukan olahraga pagi,” kata Kompol Rini Pamungkas, Kapolsek Wonokromo, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Setelah Viral, Pencuri Motor Ojol Wanita Ditangkap Polda Jatim

Setelah kembali dari berolah raga korban baru mengetahui jika tas didalam jok tersebut hilang dan segera memberitahu petugas yang ada disekitar kodam juga dilanjutkan ke Polsek Wonokromo.

Mengetahui informasi ada seseorang yang dicurigai kemudian Opsnal Polsek Wonokromo bersama Provost TNI AD melakukan pengamanan atas orang dimaksud.

Begitu dapat diamankan, anggota Reskrim dibawah pimpinan Ipda Ari melakukan interogasi hingga ditemukan barang bukti milik korban.

“Saat itu juga tersangka diamankan berikut barang bukti HP milik korban, dan atas perbuatan tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1.000.000,” tambah Rini.

Baca juga: Demi Mencuri Honda Beat, Pengirim Galon Air Isi Ulang Ini Rela Tinggalkan Kendaraan Roda Tiganya

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dia juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama lebih dari 3 kali.

“Hingga saat ini, atas dasar keterangan tersangka tersebut Unit Reskrim Wonokromo masih mengembangkan kasusnya,” tutup Kompol Rini Pamungkas.

Terdapat tiga laporan yang masuk dari pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP yang saat ini sudah mendekam dalam penjara. (MMS/RG4) Foto : Pelaku pencurian yang diamankan Polisi dan TNI.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru