2 Pria dan 2 LC Kepergok Pesta Seks di Room Karaoke Yayang Sidoarjo

bacasaja.id
Rilis dugaan prostitusi di Kafe Yayang Sidoarjo di Polda Jatim

BACASAJA.ID - Ironis, Sidoarjo, Jawa Timur yang berjuluk kota santri malah terdapat praktik prostitusi terselebung. Ini terbongkar setelah Unit I Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek tempat hiburan Yayang Cafe and Resto di Sidoarjo. Polisi mengamankan seorang mucikari, tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir, dan seorang tamu.

Modus operandinya, Ratnawati alias Mami Semi sebagai waiters sekaligus mami Yayang cafe & resto menyediakan pemandu lagu / LC yang bisa memberikan layanan jasa booking out (BO) untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti beruoa celana dalam pria dan wanita, uang tip untuk LC sebesar Rp 700 ribu dan Rp 450 ribu, uang tip muncikari Rp 250 ribu hingga bill room karaoke yang menjadi lokasi kejadian.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP NAsrun Pasaribu mengatakan, kasus itu melibatkan 9 korban masing masing berinisial OK (19) warga Sidoarjo; DL (23), warga Sidoarjo; AY (29), warga Sidoarjo; LF (21), warga Pandaan; UM (31), warga Sidoarjo; MM (18), warga Sidoarjo; DW (23), warga Sidoarjo; DK (38), warga Surabaya; dan JM (35) warga Sidoarjo.

"Lokasi kejadian Yayang Café & Resto Jalan Mojopahit Sidoarjo. Waktu kejadian 15 Desember 2020 malam sekitar pukul 20.30 WIB," kata AKBP Nasrun, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

Sedang mucikari yang diamankan dam menjadi tersangka adalah Ratnawati alias Mami Semi, warga JaIan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Gedangan, Sidoarjo. "Modusnya berawal tersangka menawarkan pemandu lagu atau LC di Yayang Cafe & Resto di Jalan Mojopahit Sidoarjo yang dapat memberikan layanan BO atau layanan berhubungan intim layaknya suami istri, baik kepada tamu yang datang, bisa dilakukan di dalam room karaoke," terang Nasrun.

Usai menerima laporan dari masyarakat, anggota Unit III Asusila , petugas mendatangi lokasi karaoke itu untuk melakukan penyelidikan sekaligus penggeledahan.

"Di tempat tersebut ditemukan 4 orang di dalam room tersebut. Ada 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan layanan seks," papar Nasrun.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Saat itu polisi mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamu sekaligus mengamankan barang bukti beserta saksi-sakel untuk di bawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut.

Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi terdiri dari 7 orang LC, 1 orang Kasir, 1 orang tamu Yayang Cafe & Resto. Sementara itu, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Yakni, perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (rl/hms)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru