Hari Ini, KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilwali Surabaya

bacasaja.id
Suasana rekapitulasi Pilwali Surabaya 2020 di Hotel Singgasana, Rabu (16/12) malam.

BACASAJA.ID - Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota yang dilaksanakan oleh KPU Surabaya pada 15-16 Desember  tak berjalan lancar. Hingga rapat pleno ditunda. KPU sendiri menyatakan akan menggelar kembali pada, Kamis siang (17/12/20).

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan ditundanya rapat pleno hingga (17/12/20) dikarenakan perlu ada kecermatan data yang ada pada Excel dengan Sirekap. Tabulasi rekapitulasi manual melalui exel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu proses validasi dengan cara mengsingkronisasi antara exel dengan sirekap.

Baca juga: Dongkrak Partisipasi Masyarakat Datang ke TPS, Pemkot dan KPU Surabaya Gelar Jalan Sehat

“Tentu karena PKPU mengamanatkan dua hal. exel dengan sirekap maka kita penuhi. Dengan kondisi sudah pukul sekian dan kita laksanakan rekapitulasi di tengah pandemi, kita memutuskan agar semuanya dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi lelah kita putuskan break,” ujarnya di hotel Singgasana, Rabu malam (16/12/20).

Nur Syamsi menjelaskan bahwa kendala untuk menunda hasil rapat pleno adalah Dilakukan percermatan saja satu demi satu, sehingga harus dipastikan baik data sirekap maupun exel sama persis. “Data entri yang direkap masih harus kita melakukan pencermatan kembali,” jelasnya.

Baca juga: KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

Penundaan hasil rapat pleno mendapat protes keras dari saksi pasangan calon nomor 01 Eri-Armuji. Pasalnya mereka menginginkan hasil tersebut sesuai dengan penjadwalan. “15-16 di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi, apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara,” ujar Wimbo salah satu team saksi paslon no 01.

Menurut Wimbo Rabu (16/2/20) kemarin merupakan rekapitulasi hasil akhir dan seharusnya sudah bisa untuk dimunculkan berita acaranya. “Sangat kecewa, harusnya sudah bisa diumumkan,” katanya.

Baca juga: Didukung 6 Parpol, Eri-Armuji Satu-satunya Paslon yang Siap Daftar ke KPU Surabaya

Sementara, Komisioner KPU Surabaya Suprayitno mengatakan bahwa penundaan ini adalah bentuk kehati-hatian supaya tidak terjadi kesalahan dikemudian hari. “Ya kita perlu waktu lah, kita harus hati-hatian. Karena gini loh, dihasilkan tingkat kota itu kan menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil. Ini bentuk kehati-hatian kita, itu saja.Jangan sampai dikemudian hari itu muncul masalah,” ujarnya.

Nano sapaan akrabnya juga berpedoman pada PKPU PKPU 5/2020 perubahan kedua atas PKPU 15/2019 tentang tahapan dan jadwal, bahwa rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kota itu hingga 17 Desember 2020. Sebagai informasi rapat pleno akan diteruskan dikeesokan harinya (red) pada pukul 11.00 WIB. (Ind)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru