BACASAJA.ID - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Keputusan itu telah ditandatangani Khofifah pada Rabu (23/12/2020) malam.
Ini dilakukan setelah Tri Risma dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos). Selama ini Whisnu Sakti menjabat Wakil Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Usai Serah Terima Jabatan, WS Ungkap Nol Kasus Covid-19 di Surabaya
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, membenarkan bahwa Rabu malam Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah mengirim surat kawat kepada Gubernur dan Ketua DPRD Surabaya.
“Intinya (surat kemendagri itu) menjelaskan Undang-Undang RI No. 23/2014 bahwa jabatan Menteri tidak boleh merangkap jabatan lainnya. Kemudian Mendagri meminta kepada Gubernur untuk membuat surat perintah tugas kepada Wakil Wali Kota sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Surabaya,” kata Jempin, Kamis (24/12/2020).
Setelah menerima surat Kemendagri, Gubernur langsung menggelar rapat dan diputuskan penugasan Plt Wali Kota. Gubernur lalu mengeluarkan surat tugas Plt Wali Kota Surabaya kepada Whisnu Sakti Buana.
Dengan begitu, Whisnu telah resmi menjadi Plt Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini. "Plt gak perlu dilantik. Nanti dilantik kalau sudah ada SK pengangkatan dari Mendagri," tuturnya.
Baca juga: Jadi Wali Kota Sangat Singkat, Apa yang Bisa Dilakukan Whisnu?
Mendagri, lanjut dia, juga meminta kepada Gubernur agar berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk mempersiapkan agenda Rapat Paripurna terkait proses pemberhentian Tri Rismaharini karena diangkat menjadi Mensos.
Jempin mengatakan, ada serangkaian proses yang harus dilalui agar Risma resmi diberhentikan dari Wali Kota Surabaya. "Nanti ada prosesnya. Itu mulai paripurna DPRD. Hasil paripurna itu diajukan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur. Sampai ke Kemendagri, nanti Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian," ungkapnya.
“Tapi karena rapat paripurna itu masih membutuhkan waktu, maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt,” tandasnya.
Baca juga: Whisnu Sakti Buana Resmi Gantikan Risma Jadi Wali Kota Surabaya
Jempin menjelaskan, jadwal pelantikan Wali Kota terpilih tanggal 17 Februari 2021. Sebenarnya kalau rapat paripurna bisa segera digelar dan prosesnya cepat sebelum tanggal 17 Februari, maka bisa saja Wakil Wali Kota diangkat sebagai Wali Kota Surabaya, menjabat sampai tanggal 17 Februari 2021.
Namun, masih kata Jempin, jika pelantikan ditunda atau tidak tepat di tanggal 17 Februari karena ada sengketa di MK dan terjadi kekosongan, maka diangkat PJ. (ind)
Editor : Redaksi